- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pemerintah Tancap Gas Susun PP Untuk Kembangkan Potensi Bahan Radioaktif
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan pemerintah saat ini tengah menata aspek perizinan dan pengelolaan lingkungan untuk pemanfaatan bahan radioaktif sebagai sumber energi.
Sebagaimana diketahui, dalam dokumen Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, disebutkan bahwa potensi uranium di Indonesia mencapai sekitar 24.112 ton, yang sebagian besar berada di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat.
“Kita lagi tata perizinannya. Jadi, kalau untuk yang berasal dari wilayah usaha pertambangan, itu memang agak ketat. Harus ada tim bersama, ada dari BRIN, kemudian ada dari BAPETEN, dan juga ada dari Kementerian ESDM. Jadi, kita juga memperhatikan aspek lingkungan,” ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (20/06/2025).
Baca Juga: China dan Rusia Jadi Kandidat Kuat Penyedia PLTN di Indonesia
Yuliot mengatakan, implementasi teknis pemanfaatan bahan radioaktif untuk energi listrik akan diperkuat melalui regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pemerintah saat ini tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum untuk proses pemurnian dan pengolahan uranium serta thorium.
“Kita lagi siapkan PP-nya. Mudah-mudahan dari PP itu bisa diimplementasikan agar pemurnian dan pengolahan bahan radioaktif dapat dimanfaatkan untuk energi,” tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Bangun PLTN 500 MW, Siapa yang Garap?
Mengutip data dari International Atomic Energy Agency (IAEA), uranium adalah unsur radioaktif alami dengan nomor atom 92 dan simbol kimia U dalam tabel periodik. Termasuk dalam kelompok aktinida, uranium ditemukan terlambat dalam sejarah penemuan unsur dan memiliki potensi tinggi sebagai bahan bakar nuklir setelah melalui proses pemurnian dan, dalam beberapa kasus, pengayaan.
Dengan potensi sumber daya yang besar dan dukungan regulasi yang sedang dipersiapkan, Indonesia membuka peluang untuk memanfaatkan energi nuklir secara strategis dalam mendukung transisi energi bersih dan ketahanan energi nasional.
Dalam RUPTL 2025–2034, pemerintah merencanakan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) sebesar 2 x 250 Mega Watt (MW) di wilayah Kalimantan dan Sumatera. Tahap konstruksinya dimulai pada 2027 dan ditargetkan mulai beroperasi pada 2032.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait: