Kredit Foto: Istimewa
Setiap tahun, pemerintah Indonesia memberikan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka.
Pada tahun 2025, kebijakan ini kembali dilaksanakan dengan sejumlah penyesuaian yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Gaji ke-13 tahun 2025 mulai dicairkan pada 2 Juni 2025.
Pemilihan waktu ini bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu para ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Adapun komponen yang melekat dalam Gaji ke-13, yaitu:
- Gaji pokok;
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum);
- Tunjangan kinerja (tukin) sebesar 100% untuk ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim;
- Untuk ASN daerah, tukin disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.
Untuk pensiunan, Gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan, termasuk tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan sesuai ketentuan.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,3 triliun untuk pembayaran Gaji ke-13 tahun 2025. Dana ini akan disalurkan kepada sekitar 9,4 juta penerima, yang terdiri dari ASN aktif, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pada wilayah bayar KPPN Tanjung Balai, dari total 27 satuan kerja, pembayaran Gaji ke-13 sudah terealisasi sejumlah Rp23,5 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 4.572 pegawai. Wilayah bayar KPPN Tanjung Balai mencakup 2 kabupaten dan 1 kota, yaitu Kabupaten Asahan, Kabupaten Batu Bara, dan Kota Tanjung Balai.
Pemerintah menetapkan kebijakan Gaji ke-13 dengan beberapa tujuan utama, antara lain:
- Meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya ASN dan pensiunan;
- Mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, terutama pada kuartal kedua tahun 2025;
- Memberikan apresiasi atas pengabdian dan kinerja ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Pemberian Gaji ke-13 memiliki dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga dan perputaran ekonomi lokal. Dengan meningkatnya daya beli, sektor perdagangan dan jasa diperkirakan akan mengalami peningkatan aktivitas, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 tahun 2025 bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga instrumen fiskal yang strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pelaksanaan yang tepat dan transparan, kebijakan ini diharapkan memberikan manfaat maksimal bagi para penerima dan perekonomian nasional secara keseluruhan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: