Kredit Foto: Istock
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perbankan, dan pelaku finansial teknologi (fintek) untuk menekan laju transaksi judi online (judol) yang pada 2024 mencapai Rp359,81 triliun—terbesar kedua setelah korupsi. Upaya intervensi pada sektor keuangan digital disebut dapat menurunkan nilai perputaran dana judol hingga 68% tahun ini.
Pada semester I-2025, perputaran uang judol tercatat Rp99,68 triliun, anjlok 43% dibanding periode yang sama tahun lalu Rp174,57 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut penurunan ini tak lepas dari intervensi terhadap sektor perbankan dan fintek, termasuk pemblokiran rekening dormant yang kerap dipakai pelaku kejahatan.
“Kalau kami berhasil menekan perputaran dana judol, dia akan minus [berkurang] Rp154 triliun pada tahun ini dibandingkan perputaran tahun lalu yang mencapai Rp359 triliun,” kata Ivan dalam keterangan resminya.
Baca Juga: Penerima Bansos yang Terindikasi Main Judol, Gubernur Pramono Tegaskan Tak Akan Tarik Bansos
Tanpa intervensi lanjutan, potensi perputaran uang judol hingga akhir tahun ini diperkirakan bisa tembus Rp1.100,18 triliun. Namun jika kolaborasi lintas sektor diperkuat, nilainya dapat ditekan menjadi Rp481,22 triliun, bahkan lebih rendah ke Rp205,3 triliun jika dilakukan pembaruan data nasabah dan penahanan rekening pasif.
Ivan menegaskan bahwa tindakan penghentian sementara terhadap 120 juta rekening pasif adalah langkah proteksi untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional. “Jangan dinarasikan perampasan. Ini bentuk perlindungan publik,” ujarnya.
Data PPATK juga menunjukkan bahwa selama Januari–Juni 2025, jumlah deposit judol menurun signifikan. Dari Rp2,96 triliun pada Januari melonjak ke Rp5,08 triliun di April karena momen Lebaran, lalu turun drastis jadi Rp2,29 triliun pada Mei dan Rp1,5 triliun pada Juni, setelah intervensi berupa penghentian rekening dormant dilakukan secara bertahap dalam tujuh gelombang.
Baca Juga: Wapres Gibran Ingatkan Penerima BSU di Riau: Uangnya Jangan Dipakai Judol
Rekening dormant menjadi target utama lantaran sering dimanfaatkan pelaku kejahatan. “Ketika rekening dormant-nya kita hentikan, dia benar-benar gak bisa pakai,” ujar Ivan.
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi menjelaskan, rekening dikategorikan dormant jika tidak ada mutasi selama enam bulan berturut-turut, kecuali aktivitas internal seperti pencatatan bunga atau biaya investasi. Ketentuan tersebut diatur dalam POJK No. 1/03/2022.
Bank juga wajib melaporkan setiap transaksi mencurigakan ke PPATK sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri