Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Darurat Judi Online! Nilai Deposit Capai Rp17 Triliun di Semester I 2025

Darurat Judi Online! Nilai Deposit Capai Rp17 Triliun di Semester I 2025 Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Judi online telah menjelma menjadi ancaman nyata bagi perekonomian nasional, kestabilan sosial, hingga masa depan generasi muda. Oleh karenanya dibutuhkan kerja sama lintas sektor untuk menanganinya.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengendalian Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Safriansyah Yanwar Rosyadi, saat menghadiri forum group discussion (FGD) bertema Membangun Kolaborasi Digital Bebas Perjudian Daring.

Komdigi mencatat, nilai deposit judi online pada semester pertama 2025 sudah mencapai Rp17 triliun. Hingga 2025, Komdigi telah melakukan penanganan terhadap lebih dari 7,2 juta konten perjudian daring, namun fenomena ini terus berevolusi dengan cepat. 

“Kami sudah memblokir jutaan konten, tapi yang tumbuh juga tak kalah cepat. Ini tantangan global yang menuntut kerja bersama,” ujar Safriansyah yang mewakili Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar, di Jakarta, Selasa (21/10).

Ia menambahkan, kerugian akibat praktik judi online tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga sosial. “Praktik ini merambah berbagai lapisan masyarakat, menghancurkan ekonomi keluarga, dan merusak masa depan generasi muda,” tegas dia.

Baca Juga: OJK Perketat Pengawasan Pinjol, Cegah Dana Mengalir ke Judi Online!

Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp927 triliun selama periode 2017 hingga kuartal I 2025. Angka ini menunjukkan bahwa praktik ilegal tersebut tidak lagi berskala kecil, melainkan sudah menjadi fenomena sistemik yang menembus berbagai lapisan masyarakat.

CEO & Co-Founder Katadata, Metta Dharmasaputra, menilai forum ini merupakan upaya Katadata untuk menjadi jembatan komunikasi antara regulator, industri, dan masyarakat. Ia berharap, diskusi ini melahirkan langkah kolaboratif dan berbasis data, lantaran tidak ada satu lembaga pun yang bisa menyelesaikan masalah ini sendirian.

Ia menambahkan, peran media berbasis data menjadi penting untuk memperkuat kesadaran publik. “Sangat disayangkan melihat angka deposit perjudian daring mencapai Rp17 triliun. Padahal, jika digunakan untuk pembangunan bisa jauh lebih bermanfaat bagi masyarakat,” kata Metta.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Muchtarul Huda, menjelaskan upaya pemerintah berlandaskan kerangka hukum yang kuat seperti UU ITE, UU PDP, hingga PP 71/2019. Namun, imbuhnya, regulasi saja tidak cukup.

“Kita butuh AI-based detection system, integrasi database lintas instansi, serta kerja sama internasional dalam mengurangi masifnya perjudian daring di Indonesia," ujarnya. 

Dalam konteks pemberantasan judi online, Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) kerap kali dijadikan kambing hitam atas maraknya praktik transaksi perjudian daring. Padahal, dalam ekosistem tersebut, layanan keuangan tidak berada di hulu, melainkan di tahap akhir yang kerap disalahgunakan oleh pelaku untuk memanfaatkan netralitas sistem pembayaran digital.

PJP, menurut Huda, menjadi mitra penting bagi pemerintah dalam menutup celah transaksi yang digunakan jaringan judi online. Untuk itu, perlu kolaborasi ideal antara Komdigi, industri pembayaran, PPATK, dan Polri yang mencakup pemblokiran rekening mencurigakan, sistem deteksi transaksi ilegal, serta kampanye literasi keuangan yang masif.

Baca Juga: 23 Ribu Rekening Judi Online Diblokir, Pemerintah Ajak Publik Aktif Melapor

Menurut Erika, selaku Kabid Perlindungan Data pada Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik, Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, persoalan judi daring kini juga terkait keamanan nasional. 

“Rantai operasinya kompleks, dari pendaftaran domain massal hingga transaksi lintas negara menggunakan e-wallet, QRIS, bahkan kripto,” jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: