Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MDKA Rogoh Kas Rp254,8 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo

        MDKA Rogoh Kas Rp254,8 Miliar untuk Lunasi Obligasi Jatuh Tempo Kredit Foto: MDKA
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) resmi menyelesaikan kewajiban pelunasan pokok dan pembayaran bunga keempat Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Tahun 2024 Seri A yang jatuh tempo pada 7 Agustus 2025.

        Adapun nilai pokok obligasi yang dilunasi mencapai Rp250 miliar, ditambah bunga keempat senilai Rp4.883.682.500. Total pembayaran yang digelontorkan perseroan pun mencapai Rp254.883.682.500.

        Baca Juga: Eksportir Emas dan Batubara Hadapi Tantangan Baru, ADRO Hingga MDKA Bisa Terpukul

        "Perseroan telah melakukan penyetoran dana kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Agen Pembayaran yang telah ditunjuk oleh Perseroan) pada tanggal 5 Agustus 2025 yang akan dibayarkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia kepada para pemegang Obligasi pada tanggal 7 Agustus 2025," jelas Jessica J., Sekretaris Perusahaan MDKA, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (8/8).

        Jessica menegaskan bahwa dana pelunasan ini murni bersumber dari kas internal perseroan. “Sumber pendanaan yang digunakan oleh Perseroan untuk melunasi pokok dan membayar bunga keempat obligasi berasal dari dana yang diperoleh oleh Perseroan dari kas internal Perseroan,” ujarnya.

        Baca Juga: Eksportir Emas dan Batubara Hadapi Tantangan Baru, ADRO Hingga MDKA Bisa Terpukul

        Transaksi ini bertujuan memastikan seluruh kewajiban perseroan terhadap obligasi tersebut dapat dituntaskan tepat waktu. “Dengan dilakukannya pelunasan, maka seluruh kewajiban Perseroan terhadap obligasi tersebut telah tuntas. Tidak terdapat dampak material lain atas pelunasan tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: