Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri: BCA Diperiksa Karena Jadi Bank Persepsi Kasus 'Payment Gateaway'

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan pemeriksaan Dirut PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja, pada Rabu (20/5/2015) untuk mendalami peran BCA sebagai bank persepsi dalam program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway).

        "Diperiksa karena kaitannya BCA menjadi bank persepsi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/5/2015)

        Jahja diperiksa penyidik Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway) di Kementerian Hukum dan HAM. Bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.

        Dalam kasus payment gateway, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana. Denny bersikukuh bahwa program "payment gateway" yang diusungnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

        Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada tersebut dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

        Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang menyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

        Sementara Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp32 miliar dari pengadaan proyek tersebut.

        Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp605 juta. Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

        Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Achmad Fauzi

        Bagikan Artikel: