Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Warga Rusun Resah Tarif Air, DPD RI Fasilitasi RDP

        Warga Rusun Resah Tarif Air, DPD RI Fasilitasi RDP Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik penggolongan rumah susun sebagai pelanggan komersial oleh Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) terus menuai protes warga. Ribuan penghuni rusun di DKI Jakarta merasa dirugikan karena tarif air bersih yang mereka bayar disamakan dengan tarif pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga industri besar.

        Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Achmad Azran, turun langsung merespons keluhan warga. Pada Kamis (4/9/2025), ia melakukan kunjungan kerja ke Kalibata City, Jakarta Selatan, dan bertemu dengan 36 perwakilan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dari berbagai wilayah. Pertemuan itu juga dihadiri pengurus Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) dan Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka.

        Azran menilai penggolongan rumah susun ke dalam Kelompok III sama seperti mal atau industri besar tidak adil. “Saya tidak tahu bagaimana penilaian PAM Jaya sehingga rumah susun bisa dimasukkan ke dalam Kelompok III. Ini hunian, bukan industri,” ujarnya.

        Baca Juga: Tarif Gratis Layanan Transportasi Umum di Jakarta Berlaku Juga ke Penghuni Rusunawa dan Karyawan Gaji UMP DKI

        Menurut Azran, warga berhak atas layanan air bersih dengan tarif yang setara rumah tangga, bukan pelanggan komersial. Ia berkomitmen memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang akan melibatkan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, PAM Jaya, dan perwakilan warga rusun. “Saya akan berkirim surat dan berharap Bapak Gubernur hadir, atau setidaknya diwakili Wakil Gubernur. Saya optimis sosok kepemimpinan Bapak Pramono Anung akan mendengar keluhan warganya,” kata Azran.

        Azran menyampaikan bahwa seluruh keluhan warga sudah ia dokumentasikan. “Semua keluhan warga rumah susun sudah saya catat dan videokan, dan sudah saya kirimkan langsung kepada Gubernur Pramono Anung,” jelasnya.

        Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, menyambut baik langkah Azran. Ia mengatakan warga sudah berkali-kali mencoba menemui Gubernur, namun gagal. “Kami hanya ingin menyampaikan langsung apa yang kami rasakan. Tapi selalu gagal. Kami berharap Bang Azran bisa menjembatani pertemuan dengan Gubernur,” ungkapnya.

        Baca Juga: PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Pendanaan dari Luar APBD

        Sekretaris Umum DPP P3RSI, Nyoman Sumayasa, menyoroti Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya, yang menetapkan rumah susun sebagai pelanggan Kelompok III. Menurutnya, ketentuan itu keliru karena menempatkan rusun sejajar dengan mal dan apartemen mewah. “Tarif Kelompok III yang dikenakan kepada warga rusun bahkan lebih mahal (Rp21.550) dibanding rumah tangga menengah dan rusun mewah (Rp17.500),” kata Nyoman.

        Ia menambahkan, puluhan laporan masyarakat telah dikirim ke Balai Kota, termasuk permohonan audiensi, namun tak satu pun ditanggapi. “Kami berharap Pak Gubernur tidak tutup mata. Surat-surat kami tidak pernah ditanggapi, apalagi bertemu langsung,” tegas Nyoman.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: