- Home
- /
- New Economy
- /
- Energi
Pertamina Patra Niaga Tegaskan Isu Pembatasan BBM dan Larangan Isi Kendaraan Menunggak Pajak Hoaks
Kredit Foto: Istimewa
Pertamina Patra Niaga membantah informasi yang menyebutkan adanya pembatasan pengisian BBM untuk mobil (7 hari) dan motor (4 hari), serta larangan pengisian bagi kendaraan bermasalah pajak, sebagai informasi yang tidak akurat atau hoaks.
Demikian pula, narasi yang menghubungkan kebakaran SPBU dengan kebijakan tersebut adalah keliru. Video yang viral dari sebuah akun tertentu merupakan arsip lama kejadian kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024.
Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa penyaluran BBM, khususnya BBM Subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku, sehingga lebih tepat sasaran dan transparan.
Baca Juga: Pertamina Operasikan Enam Kilang, Penuhi 70% Kebutuhan BBM Nasional
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menghimbau masyarakat agar jeli dan teliti terhadap berbagai bentuk disinformasi yang sering beredar. “Selain isu pembatasan BBM, masyarakat juga perlu mewaspadai hoaks lainnya seperti rekrutmen fiktif yang meminta biaya, kabar mobil tangki Pertamina mengisi di SPBU swasta, maupun informasi palsu terkait harga,” jelas Roberth.
Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi perusahaan, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: