Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJPH Minta Semua Produk Termasuk Impor Harus Bersertifikat Halal di 2026

        BPJPH Minta Semua Produk Termasuk Impor Harus Bersertifikat Halal di 2026 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai Oktober 2026, seluruh produk yang beredar di Indonesia, baik produksi dalam negeri maupun impor, wajib memiliki sertifikat halal. Kebijakan tersebut menjadi tahap lanjutan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 yang menggantikan PP Nomor 39 Tahun 2021.

        Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan kewajiban ini mencakup berbagai sektor produk, termasuk kosmetik, obat-obatan, tekstil, hingga barang gunaan lainnya. 

        “Semua produk, makanan, minuman, termasuk kosmetik, medisin, obat, dan sebagainya wajib halal mulai Oktober 2026,” ujar Ahmad Haikal dikutip Sabtu (4/10/2025).

        Baca Juga: Kemenperin Dorong Pelaku Usaha Jadikan Halal Sebagai Standar dan Nilai Tambah Produk

        Menurut Haikal, kebijakan tersebut juga berlaku bagi produk impor. “Termasuk produk impor, per 2026 nanti Oktober wajib halal. Produk impor kita ngitungnya secara total,” katanya. 

        Ia menambahkan, saat ini lebih dari 9,6 juta produk telah tersertifikasi halal, dengan pertambahan sekitar 5.000 hingga 6.000 produk setiap hari.

        Untuk mempercepat proses sertifikasi, BPJPH akan memperkuat kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM melalui pertukaran data pelaku usaha. Upaya ini diharapkan mempermudah sertifikasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

        Baca Juga: RI Tegaskan Komitmen Perkuat Kolaborasi Internasional Sektor Halal

        “UMKM menjadi prioritas kami. Dengan sertifikasi halal, usaha kecil dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saingnya,” ujar Haikal.

        Haikal juga menekankan pentingnya dukungan bagi pelaku usaha lokal, termasuk warung tradisional seperti warteg dan rumah makan kecil. “Warteg itu harus disertifikasi. Kalau yang franchise semua sudah halal tapi warteg belum, nanti warteg akan ditinggalin,” katanya. 

        Ia menilai, sertifikasi halal bagi usaha rakyat menjadi bentuk keberpihakan agar pelaku lokal tidak kalah bersaing dengan produk asing yang lebih dulu memiliki logo halal.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ida Umy Rasyidah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: