Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Susi Siap Terus Berantas Pencurian Ikan

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan kepada sejumlah duta besar bahwa pemerintah akan terus melanjutkan pemberantasan pencurian ikan oleh kapal asing di kawasan perairan Republik Indonesia.

        "Ada ribuan kapal yang menangkap ikan secara ilegal," kata Susi Pudjiastuti dalam acara pertemuan bertajuk International Relations/Donors Meeting di Jakarta, Kamis (28/5/2015).

        Menurut dia, pihaknya tidak ingin kembali ke hari-hari terdahulu di mana aparat telah berhasil menangkap kapal pencuri ikan, memprosesnya secara hukum dan membawanya ke meja pengadilan, namun kemudian kapalnya hanya dilelang.?Hal tersebut, lanjutnya, karena hasil lelang kapal pencuri ikan di kawasan perairan Indonesia tersebut pada akhirnya bisa kembali kepada pihak yang awalnya membiayai aktivitas penangkapan ikan ilegal.

        Ia juga menjanjikan bakal lebih cepat dalam berkoordinasi dan memberikan informasi kepada pihak kedutaan besar terkait bila ada kapal ikan asing yang tertangkap atau akan ditenggelamkan.

        Sebelumnya, penerapan Undang-Undang Perikanan yang digunakan untuk menindak pelaku pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia dinilai kerap hanya dipakai untuk menjerat pelaku lapangan tetapi tidak memiliki terobosan untuk menjerat dalang korporasinya.

        "Implementasi UU Perikanan sering kali hanya menjerat orang per orang pelaku di lapangan, bukan korporasi," kata Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Abdul Halim kepada Antara di Jakarta, Kamis (21/5/2015). Padahal, Abdul Halim memaparkan bahwa pihak korporasi itu sifatnya sangat luas mencakup mulai dari perusahaan penyedia lapangan hingga oknum birokrasi dalam negeri yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

        Sekjen Kiara menegaskan bahwa implementasi dari UU Perikanan dapat dan bisa dilakukan untuk menjerat berbagai pihak korporasi yang telah disebutkan tadi.?Pemahaman inilah, ujar dia, yang perlu dipergunakan untuk menindak tegas pelaku pencuri ikan hingga saat ini, termasuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

        "Sekalipun ada klausul yang memperbolehkan penenggelaman kapal bila ditemukan bukti permulaan yang cukup," katanya.

        Alhasil, ia berpendapat bahwa praktek pencurian ikan terus berulang tanpa efek jera yang mencakup seluruh rantai aktor mulai dari pemilik modal, oknum birokrasi, pengusaha dalam negeri dan operator atau pelaku lapangan.?Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Jakarta, Rabu (20/5/2015), mengemukakan, pihaknya ke depan akan menenggelamkan langsung kapal yang melakukan pencurian ikan di Indonesia.

        Hal itu, ujar Menteri Susi, juga telah sesuai dengan aturan yang terdapat dalam UU Perikanan sehingga sebenarnya kapal pencuri ikan dapat ditenggelamkan tanpa harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu.?Untuk para anak buah kapal (ABK), ia mengemukakan agar diamankan dan dibawa oleh aparat baru kemudian kapal yang telah melakukan pencurian ikan itu langsung ditenggelamkan di tempat.

        Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena beberapa kali putusan pengadilan dinilai telah mengecewakan hasil kerja keras yang dilakukan oleh aparat. (Ant)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: