Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Caplok 51% Saham LAPD, JSI Sinergi Mas Resmi Jadi Pengendali Baru Leyand

        Caplok 51% Saham LAPD, JSI Sinergi Mas Resmi Jadi Pengendali Baru Leyand Kredit Foto: Leyand
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT JSI Sinergi Mas kini resmi menjadi pengendali baru PT Leyand Internasional Tbk (LAPD) setelah menuntaskan proses akuisisi 51 persen saham perseroan. Aksi korporasi ini menandai babak baru bagi Leyand Internasional di bawah kendali strategis pemilik barunya.

        Merujuk keterbukaan informasi, JSI Sinergi Mas mengambil alih sebanyak 2.022.838.500 saham milik PT Laymand Holdings Pte Ltd, PT Intiputera Bumitirta, Keraton Investment Ltd, Evi Felicia, dan Leo Andyanto.

        Transaksi dilakukan di harga Rp10 per saham, dengan nilai total mencapai sekitar Rp20,23 miliar. Sebelum akuisisi ini, JSI Sinergi Mas diketahui tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Leyand Internasional.

        Manajemen menjelaskan, langkah pengambilalihan tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi jangka panjang perusahaan untuk memperkuat posisi bisnisnya.

        Baca Juga: Leyand Bukukan Penjualan Rp211 Miliar, Tapi Masih Rugi Rp1,2 Miliar

        Baca Juga: Investor Publik Serbu Saham Leyand Setelah JSI Sinergi Mas Masuk

        “Tujuan dari pengambilalihan dan perubahan pengendalian dalam Perseroan adalah untuk pengembangan usaha dalam rangka investasi dari rencana pengembangan dan ekspansi bisnis grup,” jelas manajemen. 

        Sebagai tindak lanjut dari akuisisi tersebut, JSI Sinergi Mas akan melaksanakan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) kepada pemegang saham publik lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 9/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka.

        Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh proses pengambilalihan dan tender wajib akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk regulasi di bidang pasar modal, guna memastikan transparansi dan kepatuhan penuh terhadap aturan yang ada.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: