Kredit Foto: INRU
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan penghentian sementara kegiatan operasional yang berkaitan dengan penatausahaan kayu. Keputusan ini tak lepas dari informasi yang diterima perusahaan pada 11 Desember 2025 terkait tidak beroperasinya akses penatausahaan hasil hutan.
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Kementerian Kehutanan No: S.468/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025 tertanggal 08 Desember 2025, yang memberlakukan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan pada wilayah PBPH di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Selain itu, INRU juga menerima Surat Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.4.4.44/237/DISLHK-PHPS/XII/2025 tanggal 10 Desember 2025.
Surat tersebut memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya, termasuk dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR), sebagai langkah kewaspadaan terhadap dampak banjir dan cuaca ekstrem.
Baca Juga: Mengupas Kepemilikan INRU di Tengah Polemik Lingkungan
“Sehubungan dengan kedua kebijakan tersebut, Perseroan wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (12/12).
Meski begitu, perusahaan tetap menjalankan pemeliharaan asset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya untuk menjaga kesiapan operasional sampai kebijakan pemerintah dipulihkan.
Dari sisi keuangan, manajemen menyebut adanya potensi penundaan penerimaan pendapatan selama masa penangguhan. Namun secara hukum, tidak terdapat risiko karena langkah yang diambil merupakan bentuk kepatuhan terhadap instruksi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Toba Pulp Lestari (INRU) Bantah Tuduhan Jadi Pemicu Bencana Ekologi di Sumatra
Sementara bagi ekonomi sekitar, penghentian operasional berpotensi mempengaruhi pemasok, kontraktor, UMKM, jasa transportasi, hingga masyarakat yang menggantungkan aktivitasnya pada operasional perusahaan.
Lebih lanjut, manajemen INRU menegaskan akan menjalankan langkah mitigasi sosial-ekonomi bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan.
“Perseroan melakukan koordinasi intensif dengan Kemenhut, DLHK Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan kebijakan baru dari pemerintah yang berdampak pada kegiatan operasional," pungkas manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: