- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Toba Pulp Lestari (INRU) Beber Dampak Pencabutan Izin Pemanfaatan Hutan oleh Kemenhut
Kredit Foto: INRU
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengonfirmasi telah menerima keputusan pemerintah terkait pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan milik Perseroan.
"Pada tanggal 10 Februari 2026, Perseroan secara resmi menerima salinan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tanggal 26 Januari 2026 tentang Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atas nama PT Toba Pulp Lestari Tbk di Provinsi Sumatera Utara, yang disampaikan melalui PT Pos Indonesia," kata manajemen INRU, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu (11/2).
Melalui keputusan tersebut, pemerintah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan. Izin tersebut sebelumnya berasal dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 493/Kpts-II/92 tanggal 1 Juni 1993, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.307/Menlhk/Setjen/HPL.0/7/2020 tanggal 28 Juli 2020.
Dalam keputusan itu juga diatur penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH, penyelesaian kewajiban Perseroan kepada pemerintah pusat maupun daerah, serta penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Digugat KLH Rp3,89 Triliun, Toba Pulp Lestari (INRU) Angkat Bicara!
Menindaklanjuti hal tersebut, Perseroan menyatakan telah menghentikan kegiatan pemanfaatan hutan dan saat ini fokus memenuhi kewajiban finansial serta kewajiban lainnya kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pemerintah kabupaten/kota.
"Selain itu, Perseroan melakukan penyesuaian kegiatan operasional serta melaksanakan evaluasi manajerial secara berkelanjutan terhadap implikasi hukum, operasional, dan keuangan yang timbul, sejalan dengan penerapan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik," ujar manajemen.
Mengenai dampak yang ditimbulkan, pencabutan PBPH membuat aktivitas pemanfaatan hutan harus dihentikan. Meski demikian, Perseroan tetap menjalankan kegiatan pemeliharaan aset, pengamanan fasilitas, serta aktivitas operasional esensial lainnya guna menjaga aset perusahaan.
Secara hukum, manajemen menyatakan menghormati keputusan pemerintah dan tetap mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan juga aktif berkonsultasi dengan instansi terkait untuk memahami dampak pencabutan izin serta langkah tindak lanjut yang harus dilakukan.
Sementara dari sisi keuangan, hingga kini, Perseroan masih melakukan evaluasi terhadap potensi dampak yang muncul. Besaran dampak tersebut belum dapat dipastikan dan akan terus dipantau melalui pengendalian biaya, pengelolaan likuiditas, serta optimalisasi aset.
Baca Juga: Izin Usaha Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari (INRU) Angkat Bicara!
"Manajemen Perseroan meyakini bahwa Perseroan memiliki kemampuan untuk mempertahankan kelangsungan usaha dengan mempertimbangkan langkah-langkah mitigasi yang sedang dan akan dilakukan, termasuk penyesuaian strategi operasional, pengelolaan kewajiban, serta evaluasi peluang usaha dan kerja sama lainnya," terang manajemen.
Dengan keyakinan tersebut, laporan keuangan Perseroan tetap disusun menggunakan asumsi kelangsungan usaha (going concern). Perusahaan juga terus berkomunikasi dengan instansi terkait guna memastikan keberlanjutan operasional.
Dari sisi ekonomi, penghentian kegiatan PBPH diperkirakan berdampak signifikan terhadap kontraktor dan pihak lain yang memiliki hubungan usaha dengan perseroan. Untuk itu, manajemen melakukan koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul.
Sebagai bagian dari penyesuaian kegiatan usaha, Perseroan juga melakukan penataan organisasi serta pengelolaan sumber daya manusia secara selektif dan bertahap, dengan tetap mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan dan aspek keberlanjutan usaha.
"Perseroan akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, serta instansi terkait lainnya. Perseroan juga akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material yang relevan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tandas manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri