Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Cabut 22 Izin Konsesi Hutan Seluas 1 Juta Hektare, Total 1,5 Juta Hektare Ditertibkan

        Pemerintah Cabut 22 Izin Konsesi Hutan Seluas 1 Juta Hektare, Total 1,5 Juta Hektare Ditertibkan Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan mengambil tindakan tegas lanjutan dalam upaya penertiban kawasan hutan. Sebanyak 22 izin perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dicabut dengan total luasan mencapai 1.012.016 hektare (sekitar 1 juta hektare) karena dinilai melanggar ketentuan.

        Menteri Kehutanan, Raja Juli, mengungkapkan pencabutan izin ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperbaiki sektor kehutanan dan menindak perusahaan-perusahaan nakal.

        "Ini adalah bagian dari penertiban kawasan hutan yang sudah kami lakukan sebelumnya," ujar Raja Juli dalam Rapat Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/12/2025).

        Baca Juga: Dukungan Posko Rimbawan Perkuat Manggala Agni Kemenhut Lanjutkan Aksi Kemanusiaan di Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

        Dengan penertiban terbaru ini, total izin PBPH nakal yang telah dicabut selama masa kepemimpinan Presiden Prabowo mencapai 1,5 juta hektare.

        Presiden menegaskan kembali dukungan penuh terhadap langkah penertiban tersebut. Ia menginstruksikan Menteri Kehutanan untuk tidak ragu-ragu dalam menindak pelanggar, bahkan siap memberikan bantuan personel investigasi dari institusi lain seperti Polri atau TNI.

        "Jangan ragu-ragu, kalau anda butuh bantuan personel untuk investigasi minta saja nanti ke K/L lain... Sekali lagi siapa yang melanggar kita langsung tindak, kita cabut," tegas Presiden.

        Menteri Raja Juli turut menjelaskan, penertiban 1,5 juta hektare PBPH ini terpisah dari penertiban yang sebelumnya dilakukan terhadap izin sawit dalam kawasan hutan yang disebut-sebut telah mencapai 4,2 juta hektare.

        Baca Juga: Kemenhut Kuasai Kembali 7.755 Ha Bentang Seblat, Bongkar Sawit dan Pondok Ilegal

        Selain penertiban izin, Kementerian Kehutanan dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) juga tengah memproses penegakan hukum terhadap perusahaan di tiga provinsi yang teridentifikasi terkait dengan asal kayu hanyut yang menjadi penyebab concern publik akibat bencana alam Sumatera.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Djati Waluyo

        Bagikan Artikel: