Kredit Foto: INRU
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menghentikan sementara perdagangan saham PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU). Keputusan ini diambil menyusul adanya ketidakpastian kelangsungan usaha perseroan setelah pemerintah menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan, menjelaskan bahwa langkah tersebut merujuk pada surat Perseroan nomor 1209/TPL-P/XII/25 tertanggal 16 Desember 2025 terkait permintaan penjelasan atas penangguhan akses hasil hutan oleh Kementerian Kehutanan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian terhadap keberlanjutan usaha INRU.
"Maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan Efek PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) di Seluruh Pasar terhitung sejak Sesi II Perdagangan Efek pada Rabu, 17 Desember 2025 hingga pengumuman Bursa lebih lanjut," ujar Lidia.
Sebelum suspensi diberlakukan, saham INRU ditutup melemah 0,84% ke level Rp590. Secara mingguan, saham ini telah turun 9,92%, sementara dalam satu bulan terakhir koreksinya mencapai 17,48%.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan," pungkas Lidia.
Baca Juga: Bobby Nasution Ancam Tutup Toba Pulp (INRU), Ini Kata Manajemen
Sebelumnya, manajemen INRU mengungkapkan bahwa pemerintah menerapkan kebijakan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan di wilayah PBPH Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai langkah antisipasi terhadap banjir dan cuaca ekstrem.
“Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Perseroan wajib melaksanakan penghentian sementara kegiatan operasional pabrik yang diakibatkan berhentinya penatausahaan kayu serta penghentian kegiatan pemanenan PBPH dan PKR,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (12/12).
Baca Juga: Mengupas Kepemilikan INRU di Tengah Polemik Lingkungan
Meski operasional utama dihentikan, perusahaan menegaskan tetap menjalankan pemeliharaan aset pabrik, perawatan tanaman, serta aktivitas operasional esensial lainnya guna menjaga kesiapan operasional hingga kebijakan pemerintah kembali dipulihkan.
Manajemen INRU juga menekankan komitmen untuk melakukan mitigasi sosial dan ekonomi bersama pemerintah daerah serta para pemangku kepentingan. "Perseroan melakukan koordinasi intensif dengan Kemenhut, DLHK Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan kebijakan baru dari pemerintah yang berdampak pada kegiatan operasional," ujar manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: