Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perpres 113/2025 Ubah Skema Pupuk Subsidi, Jadi Jawaban Atas Temuan Inefisiensi BPK

        Perpres 113/2025 Ubah Skema Pupuk Subsidi, Jadi Jawaban Atas Temuan Inefisiensi BPK Kredit Foto: Pupuk Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dinilai menjadi solusi atas persoalan inefisiensi industri pupuk nasional yang selama ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aturan baru tersebut mengubah skema subsidi pupuk dari berbasis cost plus menjadi marked to market guna mendorong efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan industri.

        Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengatakan, perubahan kebijakan tersebut menjawab berbagai persoalan struktural yang menghambat kinerja industri pupuk nasional selama puluhan tahun. Menurut dia, skema subsidi cost plus margin yang diterapkan selama ini justru menciptakan inefisiensi.

        “Komisi IV DPR RI mendukung kebijakan Presiden (Perpres 113 Tahun 2025) terkait subsidi pupuk, karena dengan skema cost plus margin menyebabkan inefisiensi di industri pupuk,” kata Panggah di Jakarta.

        Baca Juga: Perkuat Kemandirian Industri Soda Ash Nasional, Pertamina Petrochemical Trading dan Pupuk Kaltim Jalin Kolaborasi

        Skema subsidi pupuk berbasis cost plus telah diterapkan selama sekitar 56 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, industri pupuk dinilai kesulitan melakukan revitalisasi pabrik maupun membangun fasilitas produksi baru yang lebih efisien dan berdaya saing. Kondisi tersebut mendorong perlunya perubahan kebijakan agar tidak terus menghambat pengembangan industri pupuk nasional.

        Panggah menjelaskan, margin efektif yang diterima perusahaan pupuk selama ini hanya berkisar 4 persen. Angka tersebut dinilai tidak memadai bagi industri manufaktur untuk melakukan penggantian atau peremajaan pabrik yang telah berusia tua.

        “Dengan margin efektif yang diterima perusahaan pupuk hanya sekitar 4%, untuk industri manufaktur itu tidak cukup untuk mengadakan replacement pabrik-pabrik yang berumur tua. Saat ini beberapa pabrik sudah berusia lebih dari 40 tahun seperti Kujang 1, PIM 1, dan beberapa unit lainnya,” ujar Panggah.

        Baca Juga: Implementasi GCG Topang Pertumbuhan Berkelanjutan Pupuk Kaltim

        Ia menambahkan, perubahan kebijakan dari subsidi berbasis cost plus margin menuju subsidi di hulu menjadi langkah penting untuk memberi ruang bagi industri pupuk berkembang secara sehat. Menurut dia, industri pupuk memiliki peran strategis tidak hanya bagi sektor pertanian, tetapi juga sebagai fondasi pengembangan industri kimia nasional.

        “Kalau kebijakan ini tidak diubah maka kemampuan industri pupuk yang sudah dibangun dalam waktu lama akan kehilangan kemampuan mengembangkan usaha, termasuk pengembangan industri lain di luar business line pupuk,” kata Panggah.

        Perpres Nomor 113 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

        Perubahan paling mendasar diatur dalam Pasal 14 terkait mekanisme pembayaran subsidi pupuk. Dalam ketentuan tersebut, BUMN Pupuk diwajibkan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana subsidi untuk pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran. Pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

        Selain itu, Perpres 113 Tahun 2025 juga memperluas dan mempertegas pengawasan pupuk bersubsidi, baik dari sisi penyaluran fisik maupun akuntabilitas keuangan subsidi. Pemerintah menerapkan skema subsidi berbasis marked to market dengan menyesuaikan harga pupuk terhadap harga pasar riil dan fluktuasi nilai tukar.

        Melalui skema baru tersebut, pemerintah menargetkan subsidi pupuk menjadi lebih tepat sasaran, efisien, serta mampu mendorong revitalisasi pabrik pupuk BUMN agar lebih kompetitif dan berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: