Cara Membuat NIB untuk Pengusaha Pemula agar Bisnis Legal, Aman, dan Profesional
Kredit Foto: Istimewa
Memulai usaha tidak hanya berbicara soal ide kreatif, lokasi strategis, atau strategi pemasaran yang menarik. Ada hal penting yang sering diabaikan pengusaha pemula, yaitu legalitas usaha. Tanpa legalitas, bisnis memang tetap bisa berjalan, tetapi risikonya besar: sulit dipercaya mitra, tidak bisa ikut tender, tidak bisa akses pembiayaan, hingga berpotensi terkena sanksi. Inilah alasan mengapa Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi dokumen pertama yang sebaiknya dimiliki setiap pelaku usaha.
Banyak orang mengira pengurusan legalitas itu rumit, mahal, dan hanya untuk perusahaan besar. Faktanya, UMKM rumahan, online shop, freelancer, hingga usaha skala kecil pun wajib memiliki NIB sebagai identitas resmi usahanya. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai pengertian NIB, manfaatnya, syarat yang dibutuhkan, cara membuatnya melalui OSS, hingga solusi praktis bagi pengusaha pemula.
Apa itu Nomor Induk Berusaha (NIB)?
Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas resmi pelaku usaha di Indonesia yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di bawah Kementerian Investasi/BKPM. Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, fungsi NIB semakin luas. NIB tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga berperan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API) jika diperlukan, sekaligus pintu masuk untuk memperoleh perizinan usaha berbasis risiko.
Jika KTP adalah identitas resmi pribadi, maka NIB adalah “KTP untuk bisnis Anda”. Dengan NIB, pemerintah mengakui keberadaan usaha Anda secara hukum dan mencatatnya dalam sistem nasional.
Siapa saja yang wajib memiliki NIB?
Hampir semua pelaku usaha wajib memiliki NIB, bukan hanya perusahaan besar. Di antaranya:
- usaha mikro dan kecil
- UMKM perorangan
- online shop dan bisnis digital
- usaha rumahan
- freelancer dan pekerja mandiri
- CV dan PT
Selama ada aktivitas usaha dan menghasilkan pendapatan, maka NIB menjadi legalitas dasar yang harus dimiliki. Tanpa NIB, usaha dianggap belum tercatat secara resmi.
Manfaat memiliki NIB bagi pengusaha pemula
Bagi pengusaha pemula, memiliki NIB memberikan banyak manfaat nyata dan langsung terasa dalam perjalanan bisnis, antara lain:
Pertama, usaha Anda diakui secara hukum. Nama dan kegiatan usaha tercatat dalam sistem pemerintah sehingga posisi bisnis menjadi jelas dan aman. Kedua, lebih mudah mengurus izin lanjutan seperti izin usaha sektor tertentu, perizinan lokasi, hingga sertifikasi. Ketiga, NIB membuka akses ke berbagai program pemerintah seperti KUR, bantuan UMKM, pelatihan, dan pendampingan usaha. Keempat, meningkatkan kepercayaan konsumen, partner, hingga perusahaan besar, terutama jika Anda ingin kerja sama formal, menjadi vendor, atau mengikuti tender.
Dengan kata lain, NIB bukan hanya selembar nomor, tetapi bukti bahwa bisnis Anda serius, profesional, dan siap berkembang.
Syarat membuat NIB
Syarat pembuatan NIB sebenarnya sederhana dan bisa disiapkan sejak awal.
Untuk usaha perorangan, Anda hanya memerlukan:
- NIK sesuai KTP
- email aktif
- nomor ponsel aktif
Sementara untuk badan usaha seperti CV atau PT, Anda membutuhkan:
- akta pendirian dan SK Kemenkumham
- NPWP badan usaha
- data pengurus dan pemegang saham
- alamat usaha yang jelas
Semua data ini nantinya diinput ke sistem OSS saat pendaftaran.
Cara membuat NIB secara resmi melalui OSS
Proses pembuatan NIB dilakukan secara online melalui situs oss.go.id. Langkah-langkah umumnya adalah sebagai berikut:
Pertama, buka situs OSS dan lakukan registrasi akun menggunakan NIK untuk usaha perorangan atau data badan usaha untuk CV/PT. Kedua, lengkapi profil pelaku usaha, mulai dari alamat, skala usaha, hingga bidang usaha yang akan dijalankan. Ketiga, isi data kegiatan usaha dan pilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas usaha Anda. Pemilihan KBLI ini sangat penting karena berhubungan dengan jenis izin yang diperlukan di kemudian hari. Setelah seluruh data diisi dengan benar, lakukan submit, dan NIB akan terbit.
Secara teori proses ini cepat, namun untuk sampai terbit harus melewati beberapa tahapan verifikasi dari dinas tertentu yang serba rumit dan panjang.
Kendala yang sering terjadi saat mengurus NIB
Beberapa kendala umum yang sering dialami antara lain:
- salah memilih KBLI sehingga izin tidak sesuai kegiatan usaha
- data tidak sinkron dengan sistem kependudukan atau pajak
- kebingungan mengenai perizinan berbasis risiko
- tidak tahu apa langkah berikutnya setelah NIB terbit
Kesalahan kecil saat awal pendaftaran bisa berdampak panjang, misalnya sulit mengurus izin tambahan, bermasalah saat audit, atau tidak memenuhi syarat tender.
Apakah NIB berlaku selamanya?
NIB berlaku selama usaha masih beroperasi. Namun, jika terjadi perubahan signifikan, data wajib diperbarui. Misalnya perubahan alamat usaha, jenis kegiatan usaha, atau perubahan bentuk badan usaha dari perorangan menjadi PT. Pembaruan dapat dilakukan kembali melalui sistem OSS.
Solusi praktis bagi pengusaha pemula
Pengurusan NIB bisa dilakukan sendiri, tetapi tidak semua orang punya waktu mempelajari regulasi, KBLI, dan prosedur administrasi. Karena itu, banyak pengusaha pemula memilih menggunakan jasa pendampingan legalitas usaha agar proses lebih cepat, rapi, dan minim kesalahan.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Bisnis F&B Tetap Menjanjikan Jika Tepat Konsep dan Selaras Ekonomi Hijau
Layanan profesional seperti Legazy membantu pengurusan NIB, pendirian CV atau PT, hingga perizinan lanjutan berbasis risiko. Dengan adanya pendampingan, Anda bisa fokus pada pengembangan usaha, pemasaran, dan peningkatan omzet, tanpa harus pusing dengan urusan administrasi yang rumit.
NIB bukan sekadar formalitas. Ia adalah pintu awal menuju bisnis yang legal, kredibel, dan berkelanjutan. Dengan memahami proses pembuatan NIB sejak awal, pengusaha pemula dapat menghindari berbagai kendala hukum dan administratif di masa depan. Pastikan usaha Anda tidak hanya laris, tetapi juga resmi dan terlindungi secara hukum.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: