Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Gubernur Pramono Batasi Izin Lapangan Padel dan Evaluasi yang Sudah Beroperasi

Gubernur Pramono Batasi Izin Lapangan Padel dan Evaluasi yang Sudah Beroperasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk menertibkan pembangunan lapangan padel yang kian menjamur di ibu kota. Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (24/2).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memutuskan bahwa izin pembangunan lapangan padel baru tidak lagi diperbolehkan di zona perumahan. Seluruh izin baru hanya akan diberikan untuk pembangunan di zona komersial.

“Untuk lapangan padel sudah diputuskan, perizinan baru tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial untuk yang baru,” ujarnya.

Saat ini tercatat ada 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta. Pemprov DKI melalui Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan tengah melakukan pendataan ulang terhadap legalitas dan perizinan seluruh fasilitas tersebut.

Pramono menegaskan, lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan dikenai sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan, pembongkaran bangunan, hingga pencabutan izin usaha.

“Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.

Sementara itu, bagi lapangan padel yang telah mengantongi izin dan berada di kawasan permukiman, Pemprov DKI menetapkan aturan operasional yang lebih ketat. Jam operasional dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Pramono juga menginstruksikan para wali kota untuk memfasilitasi negosiasi antara pengelola lapangan dan warga setempat guna meminimalkan konflik sosial.

“Sehingga untuk semua lapangan padel yang ada di perumahan, walaupun sudah mendapatkan izin PBG, maksimum jam delapan malam,” tegasnya.

Selain pembatasan jam operasional, pengelola diwajibkan memasang sistem peredam suara agar pantulan bola dan suara pemain tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada,” lanjut Pramono.

Pemprov DKI juga menegaskan tidak akan mengizinkan pembangunan lapangan padel di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), termasuk yang berada di atas aset milik pemerintah daerah.

“Bagi lapangan padel yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta, di Ruang Terbuka Hijau (RTH), kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan,” ujarnya.

Menurut Pramono, kebijakan ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait gangguan ketertiban akibat keberadaan lapangan padel di kawasan permukiman. Keluhan tersebut mencakup persoalan parkir, kebisingan, serta jam operasional yang dinilai mengganggu.

Untuk mencegah persoalan serupa di masa mendatang, setiap pembangunan lapangan padel baru diwajibkan memperoleh persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.

“Supaya ini menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: