Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Digugat KLH Rp3,89 Triliun, Toba Pulp Lestari (INRU) Angkat Bicara!

        Digugat KLH Rp3,89 Triliun, Toba Pulp Lestari (INRU) Angkat Bicara! Kredit Foto: INRU
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait gugatan hukum perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai sengketa mencapai Rp3,89 triliun.

        Gugatan tersebut menjadi perhatian regulator lantaran nilainya tergolong sangat signifikan terhadap struktur keuangan Perseroan.

        Berdasarkan hasil penelaahan, nilai gugatan Rp3,89 triliun itu setara dengan 302,84% dari total ekuitas Perseroan per 30 September 2025, dengan asumsi kurs tengah Bank Indonesia sebesar Rp16.680.

        Angka tersebut jauh melampaui ambang batas 20% dari ekuitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

        Meski demikian, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan pada 22 Januari 2026, manajemen INRU menyatakan bahwa gugatan tersebut belum menimbulkan dampak material terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.

        Baca Juga: Toba Pulp Lestari (INRU) Dapat Surat Gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup

        Menanggapi pertanyaan Bursa terkait penilaian materialitas gugatan, Direktur sekaligus Corporate Secretary Toba Pulp Lestari Anwar Lawden, menyatakan bahwa Perseroan telah mengambil langkah lanjutan dengan berkoordinasi langsung kepada regulator.

        "Sehubungan dengan pertanyaan Bursa mengenai penilaian materialitas gugatan, Perseroan menyampaikan bahwa pada tanggal 28 Januari 2026, Perseroan telah menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi dan koordinasi kepada Otoritas Jasa Keuangan secara formal melalui pengajuan Form E075. Saat ini Perseroan masih menunggu tanggapan resmi dari OJK," katanya, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (29/1).

        Dari sisi penanganan perkara, Perseroan saat ini masih berada dalam tahap mempelajari dan mencermati substansi gugatan perdata lingkungan hidup yang terdaftar di Pengadilan Negeri Medan.

        Kajian tersebut mencakup pendalaman aspek hukum serta penyusunan strategi pembelaan yang akan ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

        "Sampai dengan tanggal penyampaian penjelasan ini, Perseroan menegaskan bahwa tidak terdapat informasi, fakta, atau kejadian material lainnya yang belum diungkapkan kepada publik selain yang telah disampaikan melalui keterbukaan informasi Perseroan sebelumnya," pungkas Anwar.

        Baca Juga: Izin Usaha Dicabut Prabowo, Toba Pulp Lestari (INRU) Angkat Bicara!

        Adapun Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menggugat PT Toba Pulp Lestari atas dugaan penyebab bencana Sumatera. Gugatan tersebut terdaftar tertanggal 19 Januari 2026, dengan Nomor 66/Pdt.Sus-LH/2026/PN Mdn.

        Sebelumnya, pemerintah juga mengumumkan pencabutan izin operasional terhadap 28 perusahaan dalam konferensi pers bersama jajaran kabinet dan Satgas PKH pada Selasa (20/1) malam. Salah satu entitas yang disebut dalam kebijakan tersebut adalah INRU.

        Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan itu diambil setelah pemerintah menerima hasil investigasi mendalam terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di Sumatera.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: