Kredit Foto: BCA
PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengumumkan rencana pembelian kembali atau buyback saham dengan menyiapkan dana maksimal Rp5 triliun. Anggaran tersebut sudah mencakup biaya perantara pedagang efek serta berbagai biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.
Dalam keterbukaan informasi, manajemen menegaskan bahwa sumber dana buyback sepenuhnya berasal dari dana internal Perseroan, bukan dari pinjaman maupun dana hasil penawaran umum. Saham hasil pembelian kembali nantinya akan dicatat sebagai saham tresuri dan menjadi pengurang ekuitas Perseroan.
Langkah buyback ini diambil di tengah tekanan harga saham BBCA. Pada perdagangan Rabu (28/1), saham BBCA ditutup anjlok 6,33% ke level Rp7.025. Secara mingguan, saham bank swasta terbesar ini sudah merosot 8,77%, sementara dalam sebulan terakhir tergerus hingga 12,46%.
Baca Juga: Laba Bersih BCA Tembus Rp57,5 Triliun Sepanjang Tahun 2025
"Perseroan bermaksud untuk melaksanakan buyback dalam rangka mendukung stabilitas pasar modal Indonesia pada tahun 2026, meningkatkan kepercayaan investor, serta memberikan tingkat pengembalian yang lebih optimal bagi para pemegang saham," kata manajemen, dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (29/1).
Pelaksanaan buyback akan dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui pasar reguler dan hanya melalui PT BCA Sekuritas. Perseroan menyebut pembelian saham akan dilakukan pada harga yang dinilai baik dan wajar, dengan tetap memperhatikan seluruh ketentuan yang berlaku.
Dari sisi batasan, jumlah saham yang dapat dibeli kembali tidak akan melebihi 10% dari modal disetor Perseroan. Selain itu, porsi saham beredar (free float) setelah buyback tetap dijaga agar tidak kurang dari 7,5% dari jumlah saham tercatat.
Baca Juga: BCA Hadirkan Inovasi Baru dalam Layanan Perbankan Digital
Untuk merealisasikan rencana ini, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 12 Maret 2026. Jika disetujui, periode pelaksanaan buyback berlangsung selama 12 bulan sejak tanggal persetujuan tersebut.
Manajemen optimistis langkah ini tidak akan mengganggu kesehatan keuangan perusahaan.
"Kegiatan usaha Perseroan dalam bidang perbankan menghasilkan laba dan arus kas yang baik. Perseroan yakin bahwa pelaksanaan buyback tersebut tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan usaha Perseroan, kinerja keuangan, posisi permodalan dan likuiditas. Perseroan memiliki posisi likuiditas dan arus kas yang memadai untuk menjalankan kegiatan operasional Perseroan," jelas manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: