Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waspada! Segera Aktifkan Fitur Ini di WhatsApp Agar Akunmu Tidak Bisa Disadap Orang Lain

        Waspada! Segera Aktifkan Fitur Ini di WhatsApp Agar Akunmu Tidak Bisa Disadap Orang Lain Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus peretasan dan penyadapan akun WhatsApp semakin marak terjadi dengan berbagai modus.

        Mulai dari pengiriman tautan asing hingga upaya pengambilalihan akun melalui kode OTP. 

        Tanpa perlindungan ekstra, akun sangat rentan diakses oleh pihak tidak bertanggung jawab yang ingin mencuri data pribadi atau melakukan penipuan atas nama seseorang.

        Salah satu rahasia utama untuk memastikan akun tetap aman adalah dengan mengaktifkan fitur Verifikasi Dua Langkah atau Two-Step Verification

        Fitur ini bekerja sebagai lapisan keamanan ganda yang akan meminta kode PIN enam digit setiap kali akun didaftarkan pada perangkat baru. 

        Dengan mengaktifkan fitur ini, orang lain tidak akan bisa masuk ke akun meskipun mereka berhasil mendapatkan kartu SIM atau kode OTP.

        Cara mengaktifkannya sangat mudah, yaitu melalui menu Setelan di aplikasi WhatsApp, kemudian pilih Akun, dan klik Verifikasi Dua Langkah. 

        Pastikan menggunakan kode PIN yang unik dan jangan pernah membagikan kode tersebut kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas resmi. 

        Selain itu, menyertakan alamat email saat mendaftarkan PIN juga sangat disarankan untuk membantu Anda memulihkan akun jika suatu saat Anda lupa kode PIN tersebut.

        Baca Juga: Meta Siapkan Langganan Berbayar! Instagram, Facebook, dan WhatsApp, Gratis Tak Lagi Mutlak

        Selain perlindungan PIN, Anda juga harus selalu waspada terhadap perangkat yang terhubung melalui fitur perangkat tertaut atau Linked Devices. 

        Pastikan secara rutin memeriksa daftar perangkat yang aktif di pengaturan WhatsApp dan segera keluar dari perangkat yang tidak Anda kenali atau sudah tidak digunakan lagi untuk memutus akses pihak luar secara instan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: