Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaga Stabilitas dan Kredibilitas IHSG, Pemerintah Percepat Demutualisasi BEI

        Jaga Stabilitas dan Kredibilitas IHSG, Pemerintah Percepat Demutualisasi BEI Kredit Foto: Lestari Ningsih
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kredibilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

        Hal tersebut dilakukan dengan serangkaian langkah strategis dan terukur, salah satunya yaitu percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan target penyelesaian Peraturan Pemerintah pada Q1-2026. 

        Baca Juga: Presiden Prabowo: MBG, Layanan Kesehatan Gratis, dan Pendidikan Jadi Motor Kesejahteraan serta Kemandirian Bangsa

        Transformasi tersebut akan mengubah struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas, sehingga memperkuat independensi, profesionalisme, dan tata kelola bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

        Di sisi lain, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga memperkuat tata kelola dan keterbukaan informasi publik di pasar modal. 

        Langkah tersebut ditempuh melalui rencana peningkatan batas minimum free float bagi emiten berkapitalisasi besar dari 7,5% menjadi 15% guna meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga, serta merespons perhatian investor global terhadap aksesibilitas pasar Indonesia. 

        Peningkatan batas free float tersebut akan diiringi penguatan transparansi, untuk memastikan tidak ada praktik perdagangan terkoordinasi yang memanipulasi harga yang mengganggu pembentukan harga wajar. 

        Sebagai perbandingan, batas free float di sejumlah bursa utama dunia berada pada kisaran 10–25%, diantaranya Bursa Malaysia dan Hong Kong sebesar 25%, Bursa Jepang 25%, Thailand 15%, Singapura 10%, Filipina 10%, dan London Stock Exchange 10%.

        Selain itu, Pemerintah juga mendorong penguatan basis investor domestik melalui peningkatan batas investasi saham oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 10% menjadi 20% pada saham-saham yang likuid dan berkualitas tinggi, termasuk yang tergabung dalam indeks LQ45. 

        Kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya memperdalam pasar keuangan nasional, tetapi juga meningkatkan imbal hasil bagi peserta dana pensiun dan pemegang polis, sejalan dengan praktik yang berlaku di negara-negara OEC yang memberikan fleksibilitas lebih besar untuk investasi pada blue-chip stocks yang likuid dan berkualitas tinggi.

        Lebih lanjut, seluruh agenda reformasi tersebut sejalan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD. Demutualisasi bursa, peningkatan free float, penguatan transparansi kepemilikan, serta tata kelola pasar merupakan bagian dari best practices internasional yang terus diadopsi Pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas. 

        Indonesia berkomitmen penuh untuk mengadopsi standar tata kelola terbaik dunia (best practices) guna menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, efisien, dan berintegritas tinggi.

        “Pemerintah menghimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan melihat kondisi ini sebagai momentum penyesuaian menuju pasar yang lebih sehat,” ungkap Menko Airlangga, dikutip dari siaran pers Kemenko Perekonomian, Senin (2/2).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: