- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Terseret Skandal Goreng Saham Minna Padi, Emiten Hapsoro (BUVA) Buka Suara!
Kredit Foto: BUVA
PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) buka suara soal pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka Edy Suwarno (ESO), Eveline Listijosuputro (EL), serta DJ selaku Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dalam dugaan tindak pidana saham gorengan.
Sekretaris Perusahaan BUVA, Rian Fachmi, menegaskan bahwa Perseroan tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak tersebut. Ia pun menyayangkan adanya pemberitaan yang mengaitkan nama BUVA dengan kasus tersebut.
"Perseroan menyampaikan klarifikasi bahwa seluruh pemberitaan yang mengaitkan Perseroan dengan penetapan tersangka tersebut adalah tidak benar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Perseroan tidak memiliki keterlibatan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan ESO, EL dan MPAM," katanya, dikutip dari keterbukaan informasi, Jumat (5/2).
Rian menjelaskan, sejak Juni 2023 PT Nusantara Utama Investama resmi menjadi pemegang saham pengendali baru BUVA. Seiring perubahan tersebut, Perseroan juga melakukan penyesuaian susunan Dewan Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Ini Tiga Skandal Saham Gorengan dalam Bidikan Bareskrim Polri
"Sejak terjadinya perubahan pemegang saham pengendali, Perseroan tidak memiliki hubungan dalam bentuk apapun dengan ESO, EL maupun MPAM," ujar Rian.
Dalam menjalankan kegiatan usaha, manajemen BUVA menegaskan selalu mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan serta mengedepankan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Perseroan juga berkomitmen menjaga keterbukaan informasi yang akurat dan tepat waktu bagi pemegang saham, investor, serta publik.
Ke depan, Perseroan menyatakan akan terus menjajaki peluang investasi secara cermat dan terukur guna mendukung proyek strategis yang mampu menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.
"Perseroan menghimbau kepada seluruh pihak untuk lebih cermat dan berhati-hati terhadap informasi yang beredar yang tidak akurat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, serta hanya mengacu pada informasi resmi yang disampaikan oleh Perseroan melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia dan/atau melalui situs web resmi Perseroan," tutup Rian.
Baca Juga: Emiten Hapsoro (BUVA) Rancang Rights Issue 50 Miliar, Sahamnya Meroket!
Sebagai informasi, Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap dugaan insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), anak usaha PT Minna Padi Investama Tbk (PADI). Perusahaan tersebut menggunakan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) sebagai underlying reksa dana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, Edy Suwarno (ESO) sebagai pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri ESO.
Selain itu, penyidik juga memblokir 14 subrekening efek, termasuk enam subrekening reksa dana, dengan nilai aset sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri