Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ini Tiga Skandal Saham Gorengan dalam Bidikan Bareskrim Polri

Ini Tiga Skandal Saham Gorengan dalam Bidikan Bareskrim Polri Kredit Foto: Uswah Hasanah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyatakan tengah menangani sedikitnya tiga perkara dugaan manipulasi dan kejahatan pasar modal yang dikenal sebagai praktik saham gorengan. Ketiga perkara tersebut mencakup kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), PT Narada Aset Manajemen, dan PT Mina Padi Aset Manajemen.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui serangkaian penyidikan, pengembangan perkara, hingga penggeledahan untuk mengumpulkan alat bukti.

“Kegiatan penggeledahan pada hari ini merupakan rangkaian dari pengembangan perkara tindak pidana pasar modal yang telah ditangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sebelumnya dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Ade Safri di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Baru di Kasus Saham Gorengan PIPA

Kasus PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) 

Kasus pertama berkaitan dengan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PT MML) berkode saham PIPA. Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menuntaskan perkara yang telah inkracht dengan dua terpidana, yakni MBP dan J. MBP merupakan mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang telah diberhentikan dari jabatannya, sedangkan J merupakan Direktur PT MML.

Dalam putusan pengadilan, J dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena secara bersama-sama melakukan perdagangan efek dengan membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai fakta material. Perbuatan tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri serta mempengaruhi pihak lain untuk membeli saham.

“Modusnya, PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI,” kata Ade Safri.

Dari pengembangan penyidikan, penyidik menetapkan tiga tersangka baru, yakni BH yang merupakan mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat II Divisi PP3 PT BEI, DA selaku financial advisor, serta RE sebagai project manager PT MML dalam proses initial public offering (IPO). Penyidik juga menemukan fakta bahwa PT MML tidak layak melantai di BEI karena valuasi aset tidak memenuhi persyaratan, meski berhasil menghimpun dana IPO sebesar Rp97 miliar. Dalam proses tersebut, penjamin emisi efek adalah PT Shinhan Sekuritas, yang kantornya digeledah penyidik di Equity Tower, SCBD.

Kasus PT Narada Aset Manajemen

Kasus kedua yang ditangani Bareskrim Polri adalah dugaan manipulasi pasar oleh PT Narada Aset Manajemen. Penyidik mengungkap dugaan penggunaan underlying asset reksa dana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui jaringan afiliasi dan nominee.

Pola transaksi tersebut diduga menciptakan gambaran semu harga saham sehingga tidak mencerminkan nilai fundamental.

“Ahli pasar modal menyatakan rangkaian transaksi antar pihak yang memiliki keterkaitan berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor,” ujar Ade Safri.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 70 saksi, memeriksa ahli pasar modal, menetapkan dua tersangka berinisial MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen dan DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia, serta memblokir dan menyita subrekening efek senilai sekitar Rp27 miliar per Oktober 2025.

Kasus PT Mina Padi Aset Manajemen

Perkara ketiga menyangkut PT Mina Padi Aset Manajemen. Penyidik menemukan fakta bahwa saham yang dijadikan underlying asset produk reksa dana berasal dari transaksi pasar negosiasi dan pasar reguler menggunakan rekening reksa dana dengan lawan transaksi pihak terafiliasi.

Pola transaksi tersebut diduga dimanfaatkan untuk membeli saham afiliasi dengan harga rendah dan menjual kembali ke reksa dana dengan harga lebih tinggi.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi, memeriksa ahli pidana dan ahli pasar modal, serta menetapkan tiga tersangka, yakni DJ selaku Direktur Utama PT Mina Padi Aset Manajemen, ESO selaku pemegang saham, dan EI yang merupakan afiliasi.

Penyidik juga memblokir 14 subrekening efek, termasuk enam subrekening reksa dana dengan nilai aset saham sekitar Rp467 miliar per 15 Desember 2025.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: