Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menegaskan bahwa Direktur Utama Perseroan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini menyusul pemberitaan yang menyebut Djoko Joelianto sebagai Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) sekaligus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal.
Direktur PADI, Martha Susanti, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (6/2), menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat. Ia menjelaskan, Djoko Joelianto bukan Direktur Utama MPAM, melainkan Direktur Utama PADI. Kedua entitas tersebut berbeda, meskipun PADI memiliki saham MPAM sebesar 18,87%.
"Kami menegaskan bahwa Djoko Joelianto bukan merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Aset Manajemen. Djoko Joelijanto merupakan Direktur Utama PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk. Kedua perusahaan tersebut adalah entitas yang berbeda. Oleh karena itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Djoko Joelianto sebagai tersangka tidak memiliki dasar yang akurat," katanya.
"Direktur Utama Perseroan, tidak pernah ditetapkan menjadi tersangka," lanjutnya.
Baca Juga: Terseret Skandal Goreng Saham Minna Padi, Emiten Hapsoro (BUVA) Buka Suara!
Ia menambahkan, aktivitas usaha Perseroan saat ini tetap berjalan normal. PADI juga telah menyampaikan keterbukaan informasi pada 3 Februari 2026 guna mengklarifikasi pemberitaan yang dinilai tidak benar di media massa.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan insider trading yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM). Perusahaan tersebut diketahui menggunakan saham PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) sebagai underlying reksa dana.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyatakan penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni DJ, Edy Suwarno (ESO) selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama dan PT Sanurhasta Mitra, serta Eveline Listijosuputro (EL) yang merupakan istri ESO.
Martha menambahkan, Edy Suwarno merupakan suami dari Eveline Listijosuputro yang sebelumnya menjadi pemegang saham pengendali perseroan.
"Eveline Listijosuputro, sebelumnya merupakan Pemegang Saham Pengendali Perseroan, saat ini tercatat memiliki saham Perseroan sebesar 1,1% pada Daftar Pemegang Saham, namun sudah bukan Pemegang Saham Pengendali Perseroan setelah dinyatakan pailit," ujar Martha.
Baca Juga: Emiten Hapsoro (MINA) Bantah Terlibat Kasus Kejahatan Pasar Modal yang Diusut Bareskrim
Terkait dampak kasus tersebut, Martha memastikan tidak ada pengaruh terhadap kinerja maupun operasional. "Tidak ada kasus hukum atas Direktur Utama Persetoan sehingga tidak ada dampak terhadap Perseroan," jelasnya.
Martha menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya akurasi informasi di ruang publik. "Pemberitaan media massa yang tidak akurat dan menyesatkan, tanpa konfirmasi, dapat menyebabkan turunnya reputasi dan kredibilitas Perseroan yang berpotensi pada kelangsungan hidup dan mempengaruhi harga saham Perseroan," tutup Martha.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri