Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jangan Sampai Ketinggalan, Begini Cara Ikut Mudik Gratis Jasa Raharja 2026

        Jangan Sampai Ketinggalan, Begini Cara Ikut Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Program Mudik Gratis tahun ini resmi dibuka oleh Jasa Raharja. Program ini kembali hadir untuk memfasilitasi masyarakat agar dapat pulang ke kampung halaman dengan aman dan nyaman di Idulfitri 2026.

        Tahun ini, mudik gratis mengusung tema “Mudik Aman Berbagi Harapan”. 136 unit bus dan 37 rangkaian kereta api disiapkan untuk melayani para peserta mudik.

        Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Mudik Gratis Tidak Ditiadakan

        Keberangkatan moda kereta api dijadwalkan pada 16 dan 17 Maret 2026 dari Stasiun Pasar Senen. Sementara itu, keberangkatan moda bus akan dilakukan pada 17 Maret 2026 dari Gelora Bung Karno.

        Jasa Raharja mengimbau masyarakat segera mendaftar karena kuota peserta terbatas. Program ini terbuka bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ingin mudik bersama keluarga atau kerabat dengan fasilitas yang telah disediakan.

        Syarat Mudik Gratis Jasa Raharja 2026

        Berdasarkan informasi dari laman resmi Jasa Raharja, peserta wajib memenuhi sejumlah ketentuan. Pendaftar harus memiliki KTP dan SIM C yang masih berlaku atas nama sendiri serta sepeda motor yang dibuktikan dengan STNK atas nama pendaftar. Pajak kendaraan juga harus aktif.

        Selain itu, pendaftar dan calon peserta wajib memiliki hubungan keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, surat nikah, atau akta lahir. Satu pendaftar maksimal dapat mendaftarkan empat peserta dewasa, dengan batas usia minimal tiga tahun untuk moda kereta api dan lima tahun untuk moda bus.

        Setiap peserta hanya diperbolehkan mendaftar satu kali dan melalui satu BUMN. Seluruh data akan diverifikasi berdasarkan NIK, dan pendaftaran ganda akan menyebabkan peserta otomatis gugur. Jasa Raharja menegaskan bahwa sepeda motor tidak diangkut dalam program mudik ini, baik menggunakan kereta api maupun bus.

        Pendaftar dapat ikut sebagai peserta atau hanya sebagai pendaftar. Namun, peserta yang telah terdaftar wajib berangkat agar tidak masuk daftar hitam pada penyelenggaraan mudik gratis tahun berikutnya. Untuk bayi, ketentuan usia mengikuti tanggal keberangkatan masing-masing moda transportasi.

        Cara Pendaftaran dan Pemesanan Tiket

        Calon peserta diwajibkan membuat akun terlebih dahulu melalui situs resmi mudik Jasa Raharja di mudik.jasaraharja.co.id. Proses pendaftaran meliputi pengisian data pribadi, verifikasi OTP, serta input data penumpang yang akan diberangkatkan.

        Setelah memiliki akun, peserta dapat melakukan pemesanan tiket dengan memilih moda transportasi, rute, tanggal keberangkatan, serta jumlah penumpang sesuai data yang telah diinput. Peserta juga wajib mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, KK, STNK, dan SIM C dalam bentuk softcopy.

        Jika pemesanan berhasil, peserta akan memperoleh kode booking yang digunakan untuk mengunduh e-ticket pada H-3 keberangkatan. Untuk moda kereta api, kode booking biasanya tersedia paling cepat H-7 sebelum jadwal keberangkatan.

        Baca Juga: Kenapa Kemacetan Arus Mudik Lebaran Tetap Terjadi Meski Truk Logistik Sudah Dilarang Beroperasi

        Jasa Raharja mengingatkan peserta untuk rutin memantau informasi e-ticket melalui situs resmi. Seluruh ketentuan terkait keberangkatan, vaksinasi, dan bagasi mengikuti regulasi penyedia transportasi, termasuk PT Kereta Api Indonesia (KAI).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: