Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Eks-HGU PTPN II jadi Ujian Integritas Hukum Agraria dan Penyelamatan Aset Negara

        Kasus Eks-HGU PTPN II jadi Ujian Integritas Hukum Agraria dan Penyelamatan Aset Negara Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Persidangan dugaan korupsi pengalihan tanah eks hak guna usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II masih berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Proses hukum ini menjadi perhatian luas publik, seiring telah ditetapkannya empat tersangka serta penyitaan uang senilai Rp150 miliar oleh aparat penegak hukum.

        Di luar ruang sidang, dinamika demokrasi justru berjalan aktif. Berbagai elemen masyarakat menyampaikan pandangan dan harapan agar perkara ini ditangani secara menyeluruh, profesional, dan sesuai koridor hukum. Aspirasi tersebut dinilai selaras dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemberantasan korupsi secara tegas, adil, dan berlandaskan aturan.

        Sorotan publik semakin menguat setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor 26/LHP/XX/8/2023. Laporan setebal 281 halaman tersebut memuat 15 temuan penting terkait pengelolaan pendapatan, beban, investasi, serta kerja sama pengelolaan lahan dan komoditas di lingkungan PTPN II dan instansi terkait.

        Temuan-temuan itu mencakup beragam aspek teknis, mulai dari kontrak kerja sama, kelebihan pembayaran, denda keterlambatan, penghapusbukuan lahan, hingga tata kelola persediaan CPO. Publik menilai laporan BPK tersebut sebagai fondasi penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman secara bertahap dan terukur.

        Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai perkara ini sebagai kesempatan emas bagi penegak hukum untuk menunjukkan komitmen transparansi. Menurutnya, diskursus publik yang berkembang seharusnya dipahami sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal aset negara.

        “Pertanyaan-pertanyaan yang muncul di ruang publik menunjukkan tingginya harapan agar pengusutan perkara ini dilakukan secara komprehensif, termasuk memastikan kejelasan peran semua pihak yang terlibat,” ujar Iskandar, Senin (16/2/2026).

        Di tingkat daerah, aspirasi serupa juga disampaikan sejumlah organisasi kepemudaan. Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumatera Utara mendorong kejelasan status lahan dan meminta agar seluruh proses pembangunan yang terkait dengan lahan eks-HGU berpijak pada kepastian hukum.

        Sikap tersebut, menurut KNPI, bukan penolakan terhadap investasi, melainkan dukungan agar iklim usaha tumbuh di atas landasan legal yang bersih.

        Sementara itu, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (Apmpemus) menilai perkara ini sebagai momentum memperkuat tata kelola aset negara. Mereka mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat pada masa kerja sama, termasuk penelusuran aliran dana serta upaya pengembalian aset negara apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

        Di tingkat nasional, langkah Kejaksaan Agung yang dalam beberapa perkara berani menjerat korporasi dinilai menjadi preseden penting. Instrumen hukum seperti UU Tipikor, UU TPPU, serta Perma Nomor 13 Tahun 2016 telah menyediakan kerangka yang jelas terkait pertanggungjawaban pidana korporasi.

        Sementara itu, publik di Sumatera Utara berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menuntaskan penanganan perkara ini secara bertahap, profesional, dan transparan. Pendekatan tersebut diyakini akan memperkuat kepercayaan publik sekaligus menjaga kepastian hukum bagi dunia usaha.

        IAW menilai, perkara eks-HGU PTPN II bukan semata kasus hukum, melainkan ujian integritas penegakan hukum agraria. Jika ditangani secara menyeluruh, kasus ini berpotensi menjadi preseden nasional dalam upaya pengamanan aset negara dan perbaikan tata kelola BUMN.

        Baca Juga: PTPN I Regional 5 Gandeng Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Perkuat Tata Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan

        Perhatian publik yang tinggi dan dukungan regulasi yang kuat, penanganan perkara ini diharapkan menjadi momentum memperkuat supremasi hukum serta membangun kepercayaan bahwa aset negara dikelola secara bertanggung jawab demi kepentingan bersama.

        “Tanah negara harus kembali pada tujuan utamanya, yakni sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Proses hukum yang tuntas dan berkeadilan akan menjadi warisan penting bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: