Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur Sulteng Minta Pemda Pastikan Perusahaan Sawit Kantongi HGU dan HGB

Gubernur Sulteng Minta Pemda Pastikan Perusahaan Sawit Kantongi HGU dan HGB Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Puluhan perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah diduga beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Hal tersebut tentunya menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi dan penertiban terhadpa perusahaan-perusahaan tanpa HGU tersebut.

Keresahan tersebut dituangkan dalam demonstrasi Koalisi Rakyat Bersatu yang menyoroti praktik illegal dan merugikan masyarakat serta lingkungan di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (4/2/2025).

Aulia Hakim selaku Koordinator Aksi tersebut mengungkapkan bahwa ada sekitar 70% perusahaan sawit di Sulawesi Tengah yang beroperasi tanpa adanya HGU yang sah. Berdasarkan data yang mereka himpun, ada sekitar 43 perusahaan yang masih menjalankan aktivitasnya meskipun tanpa izin.

Baca Juga: Nusron Wahid: Ratusan Perusahaan Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Penertiban Dimulai!

Pihaknya mendesak pemerintah agar segera melakukan evaluasi perusahaan-perusahaan sawit yang melanggar regulasi tersebut.

“Operasi tanpa HGU ini tidak hanya berdampak pada pelanggaran hukum saja, melainkan juga merugikan petani kecil dan masyarakat adat yang terpinggirkan,” jelas Aulia dalam keterangannya di media, Selasa (4/2/2025).

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, menegaskan pentingnya legalitas operasional perusahaan perkebunan sawit di wilayahnya tersebut. 

Dia menekankan bahwa pemerintah daerah (pemda) harus memastikan perusahaan mengantongi HGU untuk perkebunan dan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pabrik kelapa sawit.

Baca Juga: DPRD Sulteng Usut Perusahaan Sawit Ilegal yang Merugikan Negara

“Perusahaan harus memiliki dokumen legal yang lengkap, baik HGU maupun izin lain yang dipersyaratkan. Jika tidak, pemerintah harus bertindak tegas,” ujar Rusdy dalam sebuah pertemuan membahas tata kelola perkebunan sawit di Sulawesi Tengah.

Sebelumnya, pada Juni 2024 lalu Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Mereka mendesak penuntasan dugaan korupsi yang melibatkan PT Agro Nusa Abadi, anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, yang telah beroperasi di Kabupaten Morowali Utara sejak 2019 tanpa izin yang jelas.

Menyikapi kondisi ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menertibkan 537 perusahaan di seluruh Indonesia yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa HGU. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku dan memastikan tata kelola perkebunan yang lebih transparan.

Masyarakat berharap pemerintah dan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan seluruh operasional perusahaan kelapa sawit di Sulawesi Tengah sesuai dengan peraturan. Jika tidak segera ditertibkan, kekhawatiran akan dampak negatif terhadap lingkungan dan kesejahteraan warga setempat semakin besar.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: