Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan notasi khusus kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan free float minimal 15%. Notasi tersebut akan dicantumkan langsung pada kode saham emiten terkait sebagai bentuk peningkatan transparansi informasi bagi publik dan investor pasar modal.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kebijakan ini bertujuan memudahkan investor dalam mengidentifikasi saham yang telah memenuhi ketentuan free float maupun yang masih berada dalam proses pemenuhan.
“Dengan adanya notasi khusus ini, investor akan lebih mudah mengidentifikasi saham-saham yang sudah memenuhi ketentuan free float 15% maupun yang masih dalam proses pemenuhan. Ini merupakan sesuatu yang baru dan sangat bermanfaat, terutama bagi investor retail di Indonesia,” ujar Friderica di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: BEI Sudah Finalisasi Aturan Free Float 15% dan Pengungkapan Pemegang Saham 1%
Friderica, yang akrab disapa Kiki, menjelaskan bahwa pemenuhan ketentuan free float 15% akan dilakukan secara gradual selama masa transisi. Skema pemenuhan tersebut akan diterapkan baik pada tahun pertama maupun tahun kedua masa transisi yang telah ditetapkan OJK.
Selain pengaturan masa transisi, OJK juga akan menetapkan kebijakan exit policy bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float minimal 15% dalam jangka waktu yang ditentukan. Kebijakan ini disiapkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kualitas dan kredibilitas perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: BEI Ungkap 267 Emiten Belum Penuhi Free Float 15%, Kebutuhan Dana Sentuh Rp187 Triliun
“Ke depan akan disampaikan secara rinci terkait mekanisme pemenuhan selama masa transisi, serta pengaturan exit policybagi emiten-emiten yang tidak memenuhi ketentuan tersebut,” kata Friderica.
OJK menilai penguatan ketentuan free float merupakan bagian dari upaya memperbaiki struktur pasar, meningkatkan likuiditas saham, serta memperluas kepemilikan publik di perusahaan terbuka. Pencantuman notasi khusus diharapkan dapat menjadi referensi tambahan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi di pasar modal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: