Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Respon Misbakhun, OJK Bakal Evaluasi Papan Pemantauan BEI

Respon Misbakhun, OJK Bakal Evaluasi Papan Pemantauan BEI Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengevaluasi penerapan papan pemantauan di Bursa Efek Indonesia (BEI) menyusul adanya masukan dari Komisi XI DPR agar kebijakan tersebut diterapkan secara proporsional dan tidak berlebihan.

Pejabat sementara (PJs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menjelaskan tujuan awal kebijakan tersebut sebenarnya untuk memberikan kesempatan kepada investor agar dapat kembali mengaktifkan perdagangan saham-saham yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk saham yang selama ini kurang likuid atau jarang diperdagangkan.

"Ya kita akan evaluasi, jadi selain mungkin PR-nya sosialisasi juga ya. Peruntukan awalnya kan sebenernya tujuannya sangat baik," jelas dia di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menambahkan, pihaknya bersama BEI akan terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap kebijakan tersebut. OJK dalam hal ini juga tetap terbuka terhadap berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

"Tapi kalo dirasakan masih ada sesuatu yang masih diperlukan, tentu kami sangat terbuka dan akan memantau dan memonitor," kata dia.

Lebih lanjut, Hasan mengatakan masukan dari Komisi XI juga menjadi perhatian regulator, terutama terkait transparansi dalam proses pembentukan harga saham di papan tersebut.

Adapun dalam mekanisme yang berlaku saat ini, kata Hasan, perdagangan di papan pemantauan menggunakan metode periodical call auction, berbeda dengan perdagangan di papan reguler yang berlangsung secara berkelanjutan.

"Sehingga sebetulnya itu dibutuhkan untuk mengumpulkan kembali minat jual dan beli dari peminat yang sebelumnya kurang untuk saham tertentu. Jadi kalo dilakukan kontinus, tentu tidak tercipta tuh kekuatan beli dan jual yang cukup," pungkas dia.

Sebelumnya Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai mekanisme papan pemantauan di Bursa Efek Indonesia (BEI) perlu diterapkan secara proporsional dan tidak berlebihan. Pasalnya, penerapan yang terlalu kaku dinilai dapat mengganggu dinamika pasar.

“Papan pemantauan itu seharusnya tidak terlalu kemudian berlebihan,” kata Misbakhun saat ditemui dalam diskusi Investor Relations Forum 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Misbakhun memahami bahwa fungsi utama papan pemantauan adalah untuk mengawasi pergerakan saham yang menunjukkan keanehan agar tidak terjadi pembentukan harga yang tidak wajar di pasar.

Namun, ia menilai apabila mekanisme pemantauan dilakukan terlalu rigid, hal tersebut justru dapat berdampak negatif terhadap aktivitas perdagangan saham.

Baca Juga: Jurus BEI Dorong Emiten Tingkatkan Free Float 15%

Baca Juga: BEI Segera Berlakukan Aturan Free Float 15% Mulai Maret 2026

Baca Juga: Dihadapan Investor, BEI Tegaskan Kepercayaan Jadi Fondasi Stabilitas Pasar Modal

Menurut dia, saham yang baru mulai mengalami kenaikan harga berpotensi langsung dikenakan penghentian sementara atau pengawasan ketat, padahal pada saat yang sama investor sedang aktif memburu saham tersebut.

“Saya tadi menyampaikan bahwa kalau pasar pemantauannya itu terlalu rigid, terlalu berlebihan, maka baru naik sudah kena halt,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri