Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Bidik 32 Kasus Dugaan Manipulasi Harga Saham, Tegaskan Tidak Tebang Pilih

        OJK Bidik 32 Kasus Dugaan Manipulasi Harga Saham, Tegaskan Tidak Tebang Pilih Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan pemeriksaan khusus terhadap 32 kasus dugaan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah emiten. OJK menegaskan seluruh kasus tersebut ditangani secara serius dan tanpa unsur tebang pilih.

        Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, Hasan Fawzi, mengatakan penanganan puluhan kasus tersebut dilakukan karena telah memenuhi unsur awal untuk dilakukan pemeriksaan.

        Baca Juga: OJK Buka Peluang Periksa Anak Purbaya Terkait Dugaan 'Pompom' Saham

        “Jadi ada 32 kasus lainnya yang sedang dalam penanganan. Itu bukan karena tebang pilih, tetapi memang karena memenuhi unsur awal,” kata Hasan saat ditemui di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

        Baca Juga: Terbukti Manipulasi Saham IMPC, OJK Kenakan Sanksi ke Tiga Pihak

        Hasan menegaskan, tidak seluruh kasus yang diperiksa otomatis terbukti melanggar ketentuan pasar modal. Seluruhnya masih berada dalam proses pemeriksaan yang dilakukan secara cermat dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

        “Tentu kita juga punya asas praduga tidak bersalah dalam hal ini. Namun, pada saatnya seperti hari ini, kalau kami punya keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan serta pembuktian data dan angka, maka akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.

        OJK memastikan setiap tahapan pemeriksaan dilakukan berdasarkan data transaksi, pola perdagangan, serta keterkaitan antar pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan saham di pasar modal.

        Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang influencer pasar modal, Belvin Tannadi (DVN). Sanksi tersebut dikenakan terkait penyampaian informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan kepada publik melalui media sosial.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, DVN terbukti memberikan informasi yang bersifat menyesatkan, termasuk rekomendasi untuk melakukan pembelian atau penjualan saham tertentu kepada publik.

        “Padahal, di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” ujar Hasan dalam konferensi pers di BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: