Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Perjanjian ART Indonesia Terancam Gugur

        Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Perjanjian ART Indonesia Terancam Gugur Kredit Foto: BPMI Setpres
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi membatalkan kebijakan tarif besar-besaran yang diberlakukan oleh Presiden Donald Trump pada Jumat (20/2/2026). Keputusan ini memberikan kekalahan telak bagi Trump karena hakim menilai penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 untuk menetapkan tarif telah melampaui wewenang kepresidenan.

        Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa Konstitusi AS memberikan wewenang penetapan pajak dan tarif kepada Kongres, bukan kepada presiden. Keputusan dengan perbandingan suara 6-3 tersebut memicu reaksi kemarahan dari Trump yang menyebut putusan tersebut sebagai hal yang mengerikan dan cacat secara hukum.

        "Saya malu dengan beberapa anggota pengadilan karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar untuk negara kita," ujar Trump di Gedung Putih. Meskipun mengalami kegagalan hukum, Trump langsung mengumumkan rencana tarif global baru sebesar 10% menggunakan dasar kewenangan hukum yang berbeda.

        Di Indonesia, pembatalan tarif ini dipandang sebagai kabar positif bagi kedaulatan ekonomi nasional. Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira Adhinegara, menilai pemerintah Indonesia kini tidak perlu lagi melakukan ratifikasi atas perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang sebelumnya diteken di bawah tekanan ancaman tarif.

        Bhima menjelaskan bahwa semua tekanan yang dialami tim negosiasi Indonesia di Washington DC seharusnya dianggap batal seiring gugurnya ancaman tarif resiprokal tersebut. DPR pun disarankan untuk tidak memasukkan ART dalam agenda ratifikasi karena isi perjanjian tersebut dinilai banyak merugikan kepentingan nasional.

        “Ancaman tarif resiprokal sudah tidak berlaku lagi, bahkan perusahaan Indonesia bisa menagih selisih bea masuk ke AS. Semua yang dilakukan tim negosiasi Indonesia di Washington DC bisa kita anggap batal. Begitu juga tekanan Indonesia bergabung di Board of Peace karena Trump menggunakan tarif resiprokal seharusnya gugur,” kata Bhima dilansir dari Antara. 

        Baca Juga: Prabowo dan Trump Teken Kesepakatan Tarif, Transaksi Elektronik Bebas Bea Masuk

        Celios mencatat setidaknya ada tujuh poin bermasalah dalam ART, mulai dari potensi banjir impor pangan dan migas yang menekan Rupiah, hingga pembatasan kerja sama Indonesia dengan negara lain. Perjanjian tersebut juga dianggap mengancam industrialisasi dalam negeri karena adanya penghapusan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

        Selain itu, ART dinilai memberikan peluang kepemilikan absolut bagi asing dalam sektor pertambangan tanpa kewajiban divestasi. Dengan pembatalan tarif oleh Mahkamah Agung AS, Indonesia diharapkan dapat lepas dari jebakan blok eksklusif perdagangan dan kembali bebas menjalin kerja sama strategis dengan negara manapun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: