Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya soal Buru Minta THR Bebas Pajak

        Purbaya soal Buru Minta THR Bebas Pajak Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi terkait buruh yang meminta agar  tunjangan hari raya (THR) bebas dari pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

        Purbaya mengaku hingga sekarang tidak pernah menerima permintaan tersebut. Sehingga dirinya akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

        Ini disampaikan Purbaya setelah sidang debottlenecking di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Sekasa (24/2/2026).

        "Mintanya ke siapa? Saya gak pernah dengar. Saya tunggu instruksi Pak Prabowo berati," ucapnya, dikutip Selasa (24/2).

        Sebelumnya, Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar THR untuk buruh tidak dikenakan pajak, karena akan memberatkan pekerja.

        Sehingga dirinya mendesak Presiden untuk membebaskan pajak THR bagi buruh mulai tahun ini.

        Baca Juga: Purbaya Optimis Tren Pertumbuhan Pajak Berlanjut

        "Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya, THR tidak dipotong pajak PPh 21," kata Said.

        "Mudah-mudahan ini didengar oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto. Percuma dapat THR, akhirnya dipotong pajak. Ini orang kecil, orang miskin. Bukan miskin total lah, bukan miskin absolut, tetapi mendekati miskin," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: