Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kebijakan TKDN Diperkuat, Kemenperin Hadirkan LSP untuk Jamin Kompetensi Verifikator

Kebijakan TKDN Diperkuat, Kemenperin Hadirkan LSP untuk Jamin Kompetensi Verifikator Kredit Foto: KITB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat implementasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) guna mendorong daya saing industri nasional.

Belum lama ini, Kemenperin melakukan reformasi kebijakan TKDN melalui penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan serta Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP).

Sebagai langkah penguatan implementasi, Kemenperin juga membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TKDN di lingkungan balai Kemenperin. Kehadiran LSP ini bertujuan menjamin kompetensi, profesionalisme, dan kredibilitas para verifikator TKDN, sekaligus memastikan proses penilaian TKDN dilakukan secara objektif, terstandar, dan akuntabel.

Selain itu, pembentukan LSP TKDN juga menjadi bagian dari komitmen Kemenperin dalam mengembangkan sumber daya manusia industri yang unggul dan berdaya saing melalui sistem sertifikasi berbasis kompetensi.

Pembentukan LSP TKDN tersebut ditandai dengan penyerahan lisensi dari Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi kepada balai Kemenperin pada acara Business Matching Produk Dalam Negeri di Kemenperin, Jakarta. Lisensi tersebut tercatat dengan Nomor BNSP-LSP-2709-ID yang berlaku hingga 14 November 2030.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menyampaikan, LSP TKDN menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata kelola sertifikasi TKDN di Indonesia. Melalui penerapan standar kompetensi yang jelas serta keterlibatan asesor tersertifikasi, diharapkan proses verifikasi TKDN dapat berlangsung lebih konsisten dan meningkatkan kepercayaan para pelaku usaha.

“LSP TKDN hadir sebagai instrumen penting dalam perbaikan tata kelola sertifikasi TKDN. Penerapan standardisasi skema kompetensi dan keterlibatan asesor tersertifikasi diharapkan mampu menjamin konsistensi proses verifikasi sehingga meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem sertifikasi TKDN,” papar Emmy, dikutip dari siaran pers Kemenperin, Sabtu (4/4).

Saat ini, LSP BSPJI Jakarta telah memiliki sejumlah skema sertifikasi profesi, antara lain Verifikator TKDN, Quality Assurance (QA), dan Quality Control (QC). Program sertifikasi tersebut diperkuat oleh 18 asesor kompeten yang telah mendapatkan pengakuan lisensi dari BNSP sejak 14 November 2025.

Kepala BSPJI Jakarta Fathullah menyampaikan bahwa pembentukan LSP merupakan langkah strategis dalam memastikan kompetensi sumber daya manusia yang terlibat dalam proses verifikasi TKDN. Selain itu, keberadaan skema QA dan QC juga menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu agar layanan verifikasi TKDN dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: AAUI Ungkap Dampak El Nino Godzilla ke Industri Asuransi

Baca Juga: Kemenperin Pacu Transformasi Industri Lewat Inkubator Bisnis dan Wirausaha Baru

“Melalui skema sertifikasi ini, industri akan memperoleh kepastian layanan verifikasi TKDN yang profesional dan terpercaya. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem industri nasional yang lebih transparan dan berstandar,” ujar Fathullah.

Ke depan, BSPJI Jakarta akan terus memperluas cakupan layanan sertifikasi profesi untuk mendukung penguatan industri nasional yang berkelanjutan. Kehadiran LSP diharapkan mampu menjadi instrumen penting dalam memastikan kompetensi verifikator TKDN sekaligus mendukung sistem penjaminan mutu industri yang lebih terstruktur dan konsisten sehingga memberikan manfaat langsung bagi pelaku industri di dalam negeri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement