Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menaker Yassierli Siapkan Posko THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor jika Ada Pelanggaran

        Menaker Yassierli Siapkan Posko THR 2026, Pekerja Diminta Aktif Melapor jika Ada Pelanggaran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menjelang Idulfitri 2026, pemerintah kembali menyiapkan sistem pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk memastikan hak pekerja terpenuhi. Penguatan pengawasan dilakukan melalui layanan pengaduan yang dapat diakses pekerja di seluruh daerah.

        Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya. Sistem ini juga menjadi alat pemerintah untuk mendeteksi pelanggaran secara lebih cepat.

        “Sepertinya memang mekanismenya harus seperti ini setiap tahun. Jadi pasti akan ada laporan, dan kemudian itulah fungsi pengawas untuk menindaklanjuti hasil laporan tersebut,” kata Menaker dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

        Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali membuka posko pengaduan THR seperti tahun-tahun sebelumnya. Posko ini menjadi jalur resmi bagi pekerja untuk menyampaikan laporan pelanggaran pembayaran THR.

        “Kami di sini akan mendirikan posko (pengaduan pelanggaran) THR, dan semua dinas kota, kabupaten, provinsi juga kita minta memiliki posko THR,” ujar Yassierli.

        Pemerintah daerah dilibatkan agar akses pengaduan lebih mudah dijangkau pekerja.

        Pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan diminta segera memanfaatkan fasilitas pengaduan tersebut. Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai prosedur yang berlaku.

        “Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silahkan laporkan ke posko tersebut, maka kemudian sesudah itu pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut,” tambahnya. 

        Data Ombudsman Republik Indonesia menunjukkan masih adanya persoalan pembayaran THR dalam beberapa tahun terakhir. Lembaga tersebut mencatat 652 laporan terkait maladministrasi distribusi THR sepanjang 2023 hingga 2025.

        Temuan tersebut menjadi perhatian serius menjelang Idulfitri 2026 karena menunjukkan masih adanya potensi pelanggaran. Pemerintah didorong untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

        Ombudsman juga merekomendasikan penegasan sanksi bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah pelanggaran berulang di sektor industri.

        Selain sanksi, penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan juga menjadi rekomendasi utama. Pengawasan yang lebih kuat diharapkan mampu mempercepat penanganan laporan masyarakat.

        Integrasi layanan pengaduan juga menjadi perhatian agar pekerja lebih mudah melapor. Sistem yang terhubung dinilai dapat mempercepat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

        Menaker memastikan seluruh langkah penguatan pengawasan akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen menjaga kepatuhan perusahaan terhadap aturan THR.

        “Ya, proses terus. Jadi artinya, regulasi kan sudah ada. Kemudian nanti kita akan ada mekanisme untuk mengingatkan kembali,” katanya.

        Pemerintah akan terus melakukan pengingat kepada perusahaan menjelang hari raya.

        Kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan nasional. Aturan tersebut memastikan pekerja mendapatkan haknya menjelang hari besar keagamaan.

        Ketentuan THR tercantum dalam kebijakan pengupahan nasional serta peraturan khusus mengenai tunjangan keagamaan. Regulasi ini mengikat seluruh perusahaan yang mempekerjakan pekerja secara formal.

        Pengawasan THR menjadi agenda rutin pemerintah setiap tahun menjelang Idulfitri. Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

        Keberadaan posko pengaduan diharapkan meningkatkan kesadaran pekerja terhadap hak-haknya. Akses pelaporan yang jelas juga membantu pemerintah memetakan tingkat kepatuhan perusahaan.

        Baca Juga: Pakar Ungkap Cara Aman Kelola THR Agar Tak Boncos

        Pemerintah berharap mekanisme pengawasan yang lebih kuat dapat menekan jumlah pelanggaran THR. Kepatuhan perusahaan dinilai penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja menjelang hari raya.

        Dengan dukungan pengawas dan sistem pengaduan yang terintegrasi, implementasi pembayaran THR diharapkan berjalan lebih tertib. Pemerintah menargetkan pelaksanaan THR 2026 berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: