Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Catat! Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Cuma 4 Hari, Selasa Libur Total

Catat! Ganjil Genap Jakarta Pekan Ini Cuma 4 Hari, Selasa Libur Total Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengendara di Jakarta perlu memperhatikan perubahan jadwal ganjil genap pekan ini. Aturan pembatasan lalu lintas ini hanya berlaku selama empat hari, yakni Senin (15/6), Rabu (17/6), Kamis (18/6), dan Jumat (19/6/2026).

Selasa (16/6/2026) menjadi satu-satunya hari kerja yang bebas dari aturan ganjil genap. Hal ini karena tanggal tersebut bertepatan dengan libur nasional Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Peniadaan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ketentuan itu menetapkan 16 Juni 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam.

Kebijakan ini juga diperkuat oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pasal 3 ayat (3) menyebutkan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional berdasarkan Keputusan Presiden.

Penerapan ganjil genap tetap dilakukan dalam dua sesi seperti biasa. Sesi pertama berlangsung pukul 06.00-10.00 WIB dan sesi kedua pukul 16.00-21.00 WIB.

Bagi pelanggar, sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 tetap mengintai. Aturan ini sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Wajib Simak! Ini Daftar 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap pada 8-12 Juni 2026

Berikut 25 ruas jalan yang masuk kawasan ganjil genap selama periode tersebut:

  1. Jalan Suryopranoto
  2. Jalan Balikpapan
  3. Jalan Kyai Caringin
  4. Jalan Tomang Raya
  5. Jalan Jenderal S. Parman
  6. Jalan Gatot Subroto
  7. Jalan MT Haryono
  8. Jalan HR Rasuna Said
  9. Jalan DI Panjaitan
  10. Jalan Jenderal A. Yani
  11. Jalan Pintu Besar Selatan
  12. Jalan Gajah Mada
  13. Jalan Hayam Wuruk
  14. Jalan Majapahit
  15. Jalan Medan Merdeka Barat
  16. Jalan MH Thamrin
  17. Jalan Jenderal Sudirman
  18. Jalan Sisingamangaraja
  19. Jalan Panglima Polim
  20. Jalan Fatmawati mulai Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat dan sisi Timur mulai Simpang Jalan Paseban Raya hingga Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy