Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hadapi Tekanan Inflasi Medis, Prudential Sambut Aturan Repricing OJK

        Hadapi Tekanan Inflasi Medis, Prudential Sambut Aturan Repricing OJK Kredit Foto: Prudential Indonesia
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Industri asuransi nasional menghadapi tekanan inflasi medis yang diperkirakan mencapai 17,8% pada 2026, jauh di atas proyeksi pertumbuhan aset industri sebesar 5-7% menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

        Kenaikan biaya kesehatan yang melampaui pertumbuhan ekonomi mendorong perusahaan asuransi memperkuat tata kelola dan mekanisme peninjauan premi (repricing) untuk menjaga keberlanjutan produk.

        Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Di Singapura, Hong Kong, India, dan Thailand, biaya rumah sakit serta obat-obatan meningkat lebih cepat dari inflasi umum. Di Eropa dan Amerika Serikat, populasi menua dan meningkatnya penyakit kronis seperti diabetes dan jantung turut mendorong lonjakan klaim kesehatan. Adopsi teknologi medis terbaru juga menambah beban biaya perawatan.

        Indonesia menghadapi tren serupa. Data Direktorat Jenderal Kesehatan Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi penyakit tidak menular terus meningkat. Pada 2024, jumlah kasus penyakit kritis naik 11% dari 29,7 juta menjadi 33 juta kasus. Artinya, satu dari tiga orang dewasa berisiko mengalami lebih dari satu kondisi kronis.

        Di tengah tren tersebut, mekanisme repricing menjadi instrumen pengelolaan risiko. Dalam praktik asuransi, repricingmerupakan peninjauan dan penyesuaian premi kesehatan akibat inflasi medis dan peningkatan pengalaman klaim. Tanpa peninjauan berkala, premi yang dibayarkan berisiko tidak lagi sebanding dengan biaya klaim yang meningkat, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas layanan dan keberlangsungan produk.

        Untuk memperkuat tata kelola, OJK menerbitkan POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini mengatur perusahaan dapat meninjau dan menetapkan ulang premi paling banyak satu kali dalam satu tahun, dengan pemberitahuan tertulis 30 hari kalender sebelumnya kepada nasabah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga kesehatan industri sekaligus memberikan kepastian bagi peserta.

        Chief Customer Marketing Officer Prudential Syariah Vivin Arbianti Gautama menyatakan mekanisme peninjauan premi merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan perlindungan.

        “Prudential tentunya menyambut baik penerbitan aturan baru ini, dan kami akan selalu mematuhi peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam praktik bisnis dan operasional kami. Melalui mekanisme peninjauan premi/kontribusi yang transparan dan hanya dilakukan satu kali dalam setahun sesuai ketentuan regulator, kami ingin memastikan perlindungan yang kami berikan tetap dapat diandalkan dan terjangkau dalam jangka panjang bagi seluruh Peserta,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (2/3/2026). 

        Selain faktor biaya, perubahan profil risiko masyarakat juga menjadi pertimbangan. Sekitar 28% belanja kesehatan nasional masih dibayar langsung oleh masyarakat (out-of-pocket), sehingga risiko finansial akibat sakit tetap tinggi. Asuransi kesehatan swasta berperan sebagai pelengkap jaminan pemerintah, namun keberlanjutan produk bergantung pada pengelolaan risiko yang disiplin.

        Sejumlah perusahaan mulai menerapkan pendekatan fair pricing, yakni penyesuaian premi berdasarkan profil risiko dan pengalaman klaim masing-masing peserta. Model ini memberikan insentif bagi peserta berisiko rendah atau yang menjaga gaya hidup sehat.

        Baca Juga: Ciputra Life Bayar Klaim Rp146 Miliar di 2025 Imbas Inflasi Medis

        Baca Juga: Klaim Asuransi Umum Tembus Rp48,96 Triliun di Akhir 2025

        Baca Juga: Usai BI Pertahankan Suku Bunga, AAUI Ungkap Arah Investasi Asuransi Umum

        Prudential Indonesia dan Prudential Syariah menghadirkan produk PRUWell Medical dan PRUWell Medical Syariah yang memberikan keringanan premi hingga 20% bagi pemegang polis dengan frekuensi klaim rendah.

        Di tengah kenaikan inflasi medis dan risiko kesehatan masyarakat, peninjauan premi dinilai sebagai bagian dari mekanisme untuk menjaga kemampuan perusahaan membayar klaim secara konsisten dan memastikan perlindungan tetap tersedia dalam jangka panjang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: