Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Wajibkan 27 Bank Laporkan Transaksi Kartu Kredit Ke Dirjen Pajak

        Purbaya Wajibkan 27 Bank Laporkan Transaksi Kartu Kredit Ke Dirjen Pajak Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, termasuk perbankan untuk melaporkan data dan informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

        Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang merevisi PMK Nomor 228/PMK.03/2017. Aturan ini mulai berlaku sejak 27 Februari 2026.

        “Dalam hal data dan informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas data dan informasi dimaksud,” tulis Pasal 5B PMK 8/2026, dikutip Kamis (5/3/2026).

        Dalam beleid tersebut, sejumlah bank dan lembaga keuangan diwajibkan menyampaikan data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit. Data tersebut mencakup peran lembaga keuangan sebagai issuer maupun acquirer.

        Baca Juga: DJP Catat 15,1 Juta Wajib Pajak Aktifkan Akun Coretax

        Baca Juga: DJP Siapkan Extra Effort untuk Kejar Target Pajak 2026

        Baca Juga: APBN Tahan Guncangan Konflik Iran, Purbaya: Nggak Ada Masalah

        Berikut daftar bank dan lembaga yang wajib menyampaikan data kartu kredit kepada DJP:

        1. PT Bank Central Asia Tbk
        2. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
        3. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
        4. PT Bank OCBC NISP Tbk
        5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk
        6. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
        7. PT Bank Permata Tbk
        8. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
        9. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
        10. PT Bank HSBC Indonesia
        11. PT Bank Maybank Indonesia Tbk
        12. PT Bank CIMB Niaga Tbk
        13. PT Bank UOB Indonesia
        14. PT Bank DBS Indonesia
        15. PT Bank Mega Tbk
        16. PT Bank Mega Syariah
        17. PT Bank MNC Internasional Tbk
        18. PT Bank Panin Tbk
        19. PT Bank KB Indonesia Tbk
        20. PT Bank Mayapada Internasional Tbk
        21. PT Bank Sinarmas Tbk
        22. PT Bank ICBC Indonesia
        23. PT AEON Credit Services
        24. PT Honest Financial Technologies
        25. PT Shinhan Indo Finance
        26. PT Bank SMBC Indonesia Tbk
        27. PT Bank QNB Indonesia Tbk

        Adapun data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit yang disampaikan oleh bank atau lembaga yang bertindak sebagai issuer paling sedikit memuat:

        1. Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai issuer
        2. Nama merchant
        3. Tahun settlement transaksi
        4. Total transaksi settlement
        5. Total transaksi batal

        Sementara itu, data penerimaan merchant dari transaksi kartu kredit yang disampaikan oleh bank atau lembaga yang bertindak sebagai acquirer paling sedikit memuat:

        1. Nama bank/lembaga yang bertindak sebagai acquirer
        2. ID merchant
        3. Nama merchant
        4. Jenis identitas merchant
        5. Nomor identitas merchant
        6. Nama merchant sesuai identitas
        7. Alamat lengkap merchant sesuai identitas
        8. Tahun settlement transaksi
        9. Total transaksi settlement
        10. Total transaksi batal

        Kebijakan ini memperkuat kewenangan DJP dalam menghimpun data perpajakan guna memastikan kepatuhan wajib pajak, dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan data dan informasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: