Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terapkan PP Tunas, Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Bagi 70 Juta Anak

        Terapkan PP Tunas, Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Bagi 70 Juta Anak Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah mulai memperketat perlindungan anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

        Kebijakan ini akan berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia, yang akan dibatasi aksesnya terhadap media sosial sesuai ketentuan usia.

        Sebanyak 70 juta anak 16 tahun ke bawah akan ditunda mengakses platform digital, termasuk media sosial, mulai 28 Maret 2026.

        Ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

        Melalui implementasi PP Tunas, penyelenggara sistem elektronik termasuk platform media sosial, akan diwajibkan menerapkan mekanisme perlindungan anak, seperti verifikasi usia dan pembatasan akses bagi pengguna di bawah umur tertentu.

        Kebijakan ini bertujuan meminimalkan paparan anak terhadap konten berbahaya, serta risiko eksploitasi di internet.

        Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, ini merupakan sebuah tantangan besar karena, Indonesia tercatat sebagai salah satu internet user tertinggi.

        Namun, ia optimistis peraturan ini akan efektif.

        "Di kita (Indonesia), 70 juta anak kalau dihitung dari 16 tahun ke bawah."

        "ini tentu PR, tapi kita harus melakukan langkah-langkah untuk menyelamatkan anak-anak kita," ujar Meutya dalam rapat koordinasi tindak lanjut PP Tunas di Jakarta, Rabu (11/3/2026).

        Pemerintah juga menekankan penerapan aturan ini membutuhkan kerja sama berbagai pihak, mulai dari kementerian, platform digital, hingga orang tua dan lembaga pendidikan.

        Baca Juga: Mendagri Siapkan Insentif bagi Daerah yang Implementasikan PP Tunas

        Dengan kolaborasi tersebut, perlindungan anak di ruang digital diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

        Ke depan, pemerintah akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut, agar ruang digital di Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman bagi jutaan anak yang kini aktif menggunakan internet. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: