Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

'Saya Dapat Rekamannya,' Roy Suryo Pede Bongkar Kejanggalan Berkas Kasus Ijazah Jokowi

'Saya Dapat Rekamannya,' Roy Suryo Pede Bongkar Kejanggalan Berkas Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar telematika Roy Suryo mengaku telah mengantongi rekaman lengkap konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya terkait perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi)

Bekal rekaman tersebut membuat Roy optimistis menghadapi proses hukum yang kini masih berjalan terhadap dirinya dan sejumlah tersangka lain.

Baca Juga: 'Bagian dari Strategi,' Masifnya Kunker Luar Negeri Prabowo Tak Serupa dengan Jokowi

Menurutnya, rekaman itu menunjukkan bahwa konferensi pers yang digelar pada Selasa (2/6/2026) sebenarnya bukan ditujukan khusus untuk mengumumkan perkembangan kasus ijazah Jokowi.

Ia menjelaskan, agenda utama konferensi pers saat itu membahas sejumlah perkara lain, termasuk kasus penganiayaan terhadap aktivis KontraS serta perkembangan perkara hukum lainnya.

"Gini, press conference kemarin itu adalah press conference untuk perkara yang beda," kata Roy, dikutip Sabtu (6/6).

Roy mengaku telah mempelajari keseluruhan rekaman acara tersebut dari awal hingga akhir. Berdasarkan pengamatannya, pembahasan mengenai status berkas perkara kasus ijazah Jokowi baru muncul pada penghujung acara saat sesi tanya jawab dengan wartawan.

"Saya sudah dapat video rekaman press conference-nya, dan di ujung ketika ada sesi tanya jawab baru ada sebuah pertanyaan dari seorang wartawati infotainment yang menanyakan tentang kasus P21-nya Roy Suryo," ujarnya.

Bagi Roy, fakta bahwa informasi mengenai status P21 muncul hanya sebagai respons atas pertanyaan wartawan menjadi hal yang patut dicermati.

Ia menilai penyampaian perkembangan perkara sebesar kasus ijazah Jokowi semestinya dilakukan secara khusus dan terbuka, mengingat besarnya perhatian publik terhadap kasus tersebut.

Saat ini Roy bersama empat orang lainnya masih berstatus tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Jokowi sejak November 2025.

Selain Roy, tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi.

Sementara tiga nama lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Damai Hari Lubis, dan Eggi Sudjana, telah memperoleh penghentian proses hukum melalui mekanisme restorative justice.

Baca Juga: Jokowi Takut Masuk Penjara Gegara Kebijakannya Saat Masih Jadi Presiden Indonesia, Ini Kata PDIP

Roy menegaskan dirinya akan terus mengikuti proses hukum sambil mencermati setiap perkembangan yang menurutnya perlu mendapatkan penjelasan lebih rinci dari aparat penegak hukum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar