Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mendikdasmen Terapkan Konsep 3S untuk Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah

        Mendikdasmen Terapkan Konsep 3S untuk Batasi Penggunaan Gawai di Sekolah Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan, sekolah mulai menerapkan pendekatan pembatasan penggunaan gawai melalui konsep 3S, untuk mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

        Kebijakan ini diharapkan dapat membantu melindungi anak dari dampak negatif penggunaan perangkat digital yang berlebihan.

        Penerapan konsep tersebut disampaikan Abdul Mu’ti dalam Rapat Koordinasi Tindak Lanjut PP TUNAS, yang digelar di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Rabu (11/03/2026).

        Rapat ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, untuk memastikan implementasi regulasi pelindungan anak di ruang digital berjalan efektif.

        “Kami menerapkan prinsip screen time untuk membatasi penggunaan gawai, screen break untuk membiasakan anak beristirahat dari layar, dan screen zone untuk mengatur area di sekolah yang boleh atau tidak boleh menggunakan gawai,” jelasnya.

        Menurut Abdul Mu’ti, pendekatan tersebut bertujuan menciptakan kebiasaan penggunaan teknologi yang lebih sehat di lingkungan pendidikan.

        Melalui pengaturan waktu penggunaan, jeda dari layar, serta penentuan zona penggunaan gawai, sekolah diharapkan dapat membantu siswa mengelola interaksi mereka dengan perangkat digital secara lebih seimbang.

        Implementasi PP TUNAS menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan anak di ruang digital.

        Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menilai, kolaborasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif.

        “Implementasi PP TUNAS memerlukan kolaborasi semua pihak untuk memastikan upaya pelindungan anak di ruang digital, sesuai semangat dari Bapak Presiden, bisa dijalankan dengan lebih efektif,” kata Meutya.

        Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026, satu tahun setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025.

        Pemerintah menilai aturan ini penting, mengingat jumlah anak di Indonesia yang sangat besar dan semakin aktif menggunakan teknologi digital.

        “Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital, dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” papar Meutya.

        Baca Juga: Seskab Teddy Ajak Masyarakat Dukung Implementasi PP TUNAS untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

        Selain sektor pendidikan, sejumlah kementerian lain juga terlibat dalam implementasi PP TUNAS, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, serta Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

        Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah berharap pelindungan anak di ruang digital dapat berjalan secara lebih komprehensif. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: