Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Sejalan dengan PP Tunas, Meutya Hafid Sambut Baik Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah

Sejalan dengan PP Tunas, Meutya Hafid Sambut Baik Aturan Pembatasan Gadget di Sekolah Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut baik kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Menurutnya, aturan tersebut memperkuat upaya pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital dan selaras dengan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Meutya mengatakan pembatasan penggunaan gadget di sekolah menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, terutama dari paparan konten berbahaya dan dampak negatif penggunaan internet.

"Aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan sekolah semakin melengkapi komitmen Pemerintah untuk melindungi anak-anak kita dari ancaman negatif yang ada di ruang digital, terutama konten-konten berbahaya," ujar Meutya dalam keterangan resmi, Rabu (15/7/2026).

Sebelumnya, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Kebijakan tersebut bertujuan mendorong penggunaan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab sekaligus mengurangi risiko seperti kecanduan digital, paparan konten negatif, kekerasan daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Di sisi lain, Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah menerapkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP Tunas.

Regulasi itu mewajibkan platform digital yang tergolong berisiko tinggi menerapkan verifikasi usia dan memperoleh persetujuan orang tua bagi pengguna di bawah umur.

Menurut Meutya, pengawasan terhadap penggunaan gadget menjadi semakin penting mengingat penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80 persen. Dari sekitar 220 juta pengguna internet, hampir 48 persen merupakan anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga: Komdigi Akui PP TUNAS Hadapi Tantangan, 3 dari 5 Anak Palsukan Umur demi Medsos

“Dan di sini lah kehadiran regulasi dapat membantu orangtua untuk mengantisipasi ancaman-ancaman tersebut, termasuk pula ancaman perjudian online yang mulai menyasar anak dan remaja, kekerasan siber, eksploitasi digital, hingga disinformasi yang terus berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi,” jelas Meutya.

Ia mengingatkan penggunaan teknologi tanpa pengawasan yang memadai berpotensi mengganggu tumbuh kembang anak, baik dari sisi fisik maupun mental.

"Dengan kondisi seperti itu, penggunaan teknologi yang berlebihan tanpa kontrol yang tepat berpotensi menurunkan kualitas tumbuh kembang fisik maupun mental anak-anak generasi penerus bangsa," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman