Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pendatang Pasca-Lebaran Makin Berkurang Tiap Tahunnya, Jakarta Sudah Tidak Menarik Lagi Jadi Tempat Mengadu Nasib?

        Pendatang Pasca-Lebaran Makin Berkurang Tiap Tahunnya, Jakarta Sudah Tidak Menarik Lagi Jadi Tempat Mengadu Nasib? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat adanya tren penurunan jumlah pendatang pasca-Lebaran dalam dua tahun terakhir. Penurunan ini dinilai sebagai imbas dari pergeseran pola mobilitas penduduk yang kini semakin rasional dan terencana.

        Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, melaporkan bahwa pada tahun 2024 jumlah pendatang tercatat sebanyak 16.207 jiwa, atau turun sebanyak 37,47 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tren ini berlanjut pada 2025 dengan jumlah pendatang yang kembali menyusut menjadi 16.049 jiwa (turun 0,97 persen).

        Penurunan tersebut mengindikasikan pergeseran pola mobilitas penduduk yang semakin rasional dan terencana. Para pendatang kini cenderung mempertimbangkan aspek pekerjaan, tempat tinggal, serta kesiapan ekonomi sebelum memutuskan merantau ke Jakarta.

        Di samping itu, pesatnya perkembangan kawasan penyangga di wilayah aglomerasi Jabodetabek turut menjadi faktor yang memengaruhi preferensi lokasi bermukim warga.

        Merespons hal itu, Denny menyebut Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Dukcapil melaksanakan pendataan pendatang pascaarus balik lebaran 2026.

        Ia menegaskan pendataan ini bertujuan memastikan setiap penduduk yang datang tercatat secara administratif dan terintegrasi dalam sistem data kependudukan.

        Pada 2026, jelas Denny, pendataan diperkuat melalui pemanfaatan dashboard pemantauan berbasis data secara real time serta integrasi layanan digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

        "Pendekatan ini memungkinkan pemantauan mobilitas penduduk dilakukan lebih cepat, akurat, dan responsif," katanya.

        Untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan, setiap pendatang wajib melaporkan kedatangannya kepada pengurus RT/RW setempat paling lambat 1 x 24 jam setelah tiba di wilayah DKI Jakarta.

        Denny melanjutkan, pendataan pendatang tidak sekadar pencatatan administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam perencanaan pembangunan kota. Data yang akurat dan mutakhir menjadi dasar dalam pengendalian pertumbuhan penduduk, penyusunan kebijakan sosial ekonomi, serta peningkatan ketepatan sasaran program layanan publik.

        Sebagai bagian dari upaya tersebut, Dinas Dukcapil akan menggelar sosialisasi dan layanan pendaftaran penduduk secara serentak di lima kota administrasi pada 6 dan 20 April 2026, serta di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 1–2 April dan 29–30 April 2026.

        Diungkapkan Denny, jumlah pendatang di DKI Jakarta tercatat mencapai 633 jiwa sejak 25 Maret 2026. Pemantauan pendatang pasca lebaran 2026 dapat dilakukan secara real time melalui dashboard resmi di laman www.kependudukancapil.jakarta.go.id.

        "Masyarakat dapat memilih submenu "Pendatang Pasca Lebaran" untuk melihat data profil pendatang mulai H+1, atau memindai QR Code yang tersedia," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: