- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
BEI Desak 9 Emiten HSC Termasuk BREN Hingga DSSA Segera Benahi Struktur Kepemilikan Saham
Kredit Foto: BEI
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta sembilan emiten yang masuk kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) untuk bersikap proaktif dalam menyampaikan langkah perbaikan yang telah dilakukan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menegaskan bahwa emiten yang tercantum dalam pengumuman HSC wajib mengambil tindakan agar struktur kepemilikan saham menjadi lebih tersebar dan tidak terpusat pada pihak tertentu.
“Selain kami meminta, mereka juga harus proaktif menyampaikan apa yang sudah dilakukan,” ujar Nyoman di Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia mengungkapkan, dari sembilan emiten yang masuk kategori HSC, sebagian telah melakukan pertemuan dengan BEI untuk memperoleh pemahaman menyeluruh terkait metodologi penilaian serta konsep HSC.
Dalam pertemuan tersebut, BEI menjelaskan indikator penilaian dan tujuan utama pengumuman, yakni menjaga transparansi serta kualitas perdagangan saham di pasar modal.
Nyoman menambahkan, BEI berharap para emiten segera melakukan langkah-langkah konkret agar dapat memenuhi kriteria penyebaran kepemilikan saham.
“Harapan kami, tindakan yang dilakukan dapat menjawab dan memperbaiki kondisi yang ada,” jelasnya.
Baca Juga: OJK Bongkar Cara Hitung Saham Terkonsentrasi, 9 Emiten Masuk Daftar
Baca Juga: BEI-KSEI Ungkap 9 Saham yang Masuk Kategori Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi
Baca Juga: Terapkan Skema HSC, BEI dan KSEI Umumkan Saham Terkonsentrasi
Selanjutnya, BEI bersama Self-Regulatory Organization (SRO) akan melakukan evaluasi ulang terhadap struktur kepemilikan saham setelah perusahaan menjalankan aksi perbaikan.
Apabila hasil evaluasi menunjukkan kepemilikan saham telah sesuai metodologi dan tidak lagi terkonsentrasi, BEI akan menerbitkan pengumuman lanjutan.
“Nanti akan kami keluarkan pengumuman bahwa merujuk pengumuman sebelumnya, kondisi kepemilikan sudah tidak terkonsentrasi. Artinya, sudah keluar dari kategori tersebut,” pungkas Nyoman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: