Makanan dan Minuman Siap Saji Berpemanis Wajib Cantumkan Label Nutri Level
Kredit Foto: Frisian flag
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan pencantuman label gizi berupa Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman berpemanis.
Aturan ini bakal diterapkan pada usaha skala besar, sebagai upaya mendorong pola konsumsi masyarakat yang lebih sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026, tentang pencantuman label gizi dan pesan kesehatan pada pangan siap saji, yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026).
Budi mengatakan, kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi mencegah konsumsi gula, garam dan lemak (GGL) berlebih, sehingga menimbulkan berbagai risiko penyakit tidak menular, termasuk obesitas, hipertensi, penyakit kardiovaskular, stroke, dan diabetes tipe 2.
Empat penyakit menjadi beban pembiayaan terbesar BPJS terkait konsumsi GGL yang berlebihan.
Beban pembiayaan untuk gagal ginjal naik lebih dari 400% menjadi Rp13,38 triliun di tahun 2025, dari hanya Rp2,32 triliun di 2019
“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian informasi dan edukasi, agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Budi, dikutip pada Minggu (19/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari amanat Undang-undang Kesehatan, agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat berjalan selaras.
“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan."
"Kemenkes bertanggung jawab mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan atau produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.
Di tahap awal, KMK ini tidak menargetkan usaha siap saji skala mikro, kecil dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restoran kecil atau sederhana.
Minuman pemanis siap saji seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh usaha skala besar, diminta mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level, yang dicantumkan pada media informasi sebagai upaya edukasi kepada masyarakat, terutama untuk mengurangi konsumsi minuman berpemanis secara berlebihan.
Media informasi sebagaimana dimaksud berupa pencantuman di daftar menu, kemasan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau bentuk media informasi lainnya.
Nutri Level yang dimaksud terdiri atas:
Level A berupa kombinasi huruf A dengan warna hijau tua;
Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda;
Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning; atau
Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah.
Level A memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B memiliki kandungan GGL yang lebih rendah dari pada level C, dan seterusnya.
Pencantuman Nutri Level berdasarkan pernyataan mandiri pelaku usaha terhadap kandungan GGL, dari hasil pengujian laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang terakreditasi. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yaspen Martinus
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: