Penggunaan Dana PSU Papua Jadi Sorotan, Momentum Perkuat Tata Kelola Anggaran Daerah
Kredit Foto: Antara/Antara/Rafiuddin Abdul Rahman
Dugaan Penggunaan Dana Cadangan sebesar Rp44 miliar untuk membiayai Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Papua memunculkan pertanyaan serius terkait keberpihakan anggaran terhadap rakyat.
Dana yang sejatinya diperuntukkan bagi pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) justru digunakan untuk kebutuhan politik elektoral.
Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kebijakan tersebut tidak hanya menyimpang dari aturan, tetapi juga mencederai logika dasar pengelolaan keuangan publik. Di tengah kebutuhan mendasar masyarakat, pengalihan dana tersebut dinilai mengabaikan prioritas kesejahteraan warga.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menegaskan pihaknya tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran pidana. Namun, ia menilai keputusan tersebut menyimpan kejanggalan yang harus diuji secara hukum.
"Kami tidak mengatakan ini korupsi. Tapi kami katakan: ini janggal, ini aneh, dan ini perlu diuji oleh aparat penegak hukum. Publik berhak tahu, apakah kebijakan ini melanggar hukum atau tidak? Karena risikonya adalah uang rakyat Rp44 Miliar," tegas Iskandar, Senin (20/4/2026).
IAW mengungkap bahwa berdasarkan Notulen Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR Papua tanggal 2 Mei 2025, terdapat SiLPA APBD 2024 sebesar Rp289 miliar. Dana tersebut bahkan disebut sebagai uang “yang tidak bertuan” dan menjadi “yang kita kejar” dalam pembahasan.
Keberadaan SiLPA ini memperkuat pertanyaan publik mengenai alasan penggunaan Dana Cadangan. Di saat dana tunai tersedia, kebijakan mengambil dana yang memiliki peruntukan khusus dinilai tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan keberpihakan.
IAW menegaskan bahwa Dana Cadangan diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 1 Tahun 2010 junto Perda Nomor 5 Tahun 2014. Dana tersebut hanya boleh digunakan untuk pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya OAP.
Pembiayaan PSU tidak termasuk dalam kategori tersebut. Bahkan, Pasal 6 ayat (3) Perda 5/2014 menegaskan, "Dana Cadangan tidak dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan."
Baca Juga: Komnas HAM Kecam Operasi TNI di Distrik Kembru Papua Tengah Tewaskan 12 Warga
IAW menilai pengalihan dana tersebut bukan sekadar persoalan administratif. Kebijakan ini menyentuh langsung hak dasar masyarakat, terutama OAP yang seharusnya menjadi prioritas penerima manfaat anggaran.
Selain itu, notulen rapat juga mencatat adanya konsep “izin prinsip pimpinan”. Pernyataan bahwa penggunaan dana dapat dilakukan tanpa persetujuan forum resmi memunculkan dugaan adanya mekanisme di luar prosedur yang semestinya.
IAW menilai hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pimpinan DPR Papua dan para ketua fraksi. Transparansi dinilai penting agar publik mengetahui dasar pengambilan keputusan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Berdasarkan temuan tersebut, IAW menyoroti tiga aspek pertanggungjawaban yang harus dijelaskan oleh Gubernur Papua, pimpinan DPR Papua, serta para ketua fraksi. Ketiganya meliputi ranah moral, politik, dan hukum.
Pada ranah moral, kebijakan ini dipertanyakan karena menyangkut penggunaan dana yang seharusnya mendukung pendidikan dan layanan kesehatan masyarakat. Pengalihan tersebut dinilai berpotensi mengurangi akses publik terhadap layanan dasar.
Pada ranah politik, IAW menilai partai politik perlu mengevaluasi sikap fraksi yang terlibat dalam keputusan tersebut. Kebijakan anggaran dinilai harus tetap berpijak pada kepentingan rakyat.
Sementara pada ranah hukum, IAW akan menguji dugaan pelanggaran melalui laporan ke Kejaksaan Agung. Uji tersebut mencakup kemungkinan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
IAW menyatakan akan segera melayangkan pengaduan resmi ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Laporan tersebut akan dilengkapi dengan delapan bukti, termasuk notulen rapat dan pendapat hukum.
Baca Juga: Gubernur Papua Bertemu Direksi KAI, Bahas Pembangunan Kereta Api di Bumi Cenderawasih
"Kami akan kirimkan surat pengaduan masyarakat (Dumas) lengkap dengan 8 bukti, termasuk notulen dan legal opinion. Kami minta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, naikkan ke penyidikan. Biar proses hukum yang membuktikan, apakah ini salah prosedur semata atau ada unsur pidana di dalamnya," kata Sitorus.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi arah kebijakan anggaran daerah, apakah tetap berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat atau bergeser pada kepentingan lain. Penanganan oleh aparat penegak hukum akan menentukan kejelasan persoalan ini.
Publik kini menunggu jawaban dari pemerintah daerah serta langkah tegas aparat hukum. Di tengah keterbatasan akses layanan dasar, keputusan anggaran dinilai harus kembali pada prinsip keberpihakan kepada rakyat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: