Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Disertasi Doktoral Ikhwan Ashadi Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara

        Disertasi Doktoral Ikhwan Ashadi Soroti Urgensi RUU Transfer Pricing untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Penerimaan Negara Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wacana pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Transfer Pricing kembali mengemuka seiring dengan meningkatnya kebutuhan akan kepastian hukum dalam praktik perpajakan internasional di Indonesia. Isu ini menjadi fokus utama dalam disertasi doktoral Ikhwan Ashadi pada Sidang terbuka di Fakultas Hukum Program Studi Hukum Program  Doktor Universitas Kristen Indonesia (4/5) yang mengkaji rekonstruksi hukum transfer pricing sebagai instrumen strategis untuk menjaga basis pajak nasional.

        Dalam disertasi yang berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”, Ikhwan Ashadi menegaskan bahwa persoalan utama transfer pricing di Indonesia tidak lagi semata teknis, melainkan terletak pada ketidakpastian hukum akibat disharmonisasi antara regulasi dan implementasi.

        Kondisi tersebut dinilai berkontribusi terhadap meningkatnya sengketa pajak serta membuka ruang praktik penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

        Sebagai solusi, penelitian ini mendorong pembentukan RUU Transfer Pricing sebagai lex specialis, yang akan menjadi landasan hukum komprehensif dalam mengatur transaksi afiliasi, sekaligus membatasi ruang diskresi otoritas secara lebih terukur.

        RUU tersebut diharapkan mampu:

        Mengunci standar penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle)

        Memperjelas kewenangan dan mekanisme pembuktian

        Memperkuat sistem penyelesaian sengketa seperti APA dan MAP

        Meningkatkan konsistensi antara norma hukum dan praktik administrasi

        Penerimaan Negara 

        Hingga akhir Maret 2026, pendapatan negara tercatat mencapai Rp574,9 triliun, atau tumbuh 10,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Lonjakan pendapatan ini utamanya didorong oleh sektor perpajakan yang menunjukkan kualitas basis pajak yang semakin kuat dan pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan sebesar 20,7 persen (yoy). (Kemenkeu)  

        Secara khusus, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp394,8 triliun atau tumbuh signifikan 20,7 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (DDTCNews)  

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tren positif tersebut masih akan terus didorong ke depan. Ia menyatakan bahwa perbaikan sistem perpajakan, termasuk penguatan sistem administrasi seperti coretax, akan menjadi kunci peningkatan penerimaan negara. (DDTCNews)  

        Dalam konteks tersebut, isu yang diangkat dalam disertasi Ikhwan Ashadi menjadi sangat relevan. Praktik transfer pricing oleh perusahaan multinasional dinilai masih menjadi tantangan serius dalam menjaga basis pajak nasional. Ketidakpastian hukum dalam implementasi regulasi transfer pricing berpotensi menimbulkan sengketa dan mengurangi optimalisasi penerimaan negara.

        Ikhwan Ashadi, yang merupakan Direktur Utama Citra Global Consulting serta Managing Partner KAP GIAR, menekankan bahwa kepastian hukum merupakan faktor kunci dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

        “Tanpa kepastian hukum yang kuat, standar teknis dalam transfer pricing akan terus berubah dalam praktik. Ini tidak hanya memicu sengketa, tetapi juga menurunkan kepercayaan dan kepatuhan,” ujarnya dalam kajian tersebut.

        Dengan latar belakang pengalaman profesional di bidang konsultasi dan audit perpajakan, Ikhwan Ashadi melihat bahwa pendekatan normatif perlu diimbangi dengan reformasi kelembagaan dan penguatan kapasitas administrasi pajak.

        Disertasinya juga menawarkan rumusan baru transfer pricing yang menitikberatkan pada:

        • Kepastian hukum sebagai fondasi utama
        • Penyelarasan formal dengan standar internasional
        • Penguatan dokumentasi dan data pembanding
        • Reformasi sistem penyelesaian sengketa yang lebih efisien

        Selain itu, disusun pula action plan implementasi 3–5 tahun, mencakup penguatan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak, pembangunan infrastruktur data, hingga integrasi sistem informasi perpajakan.

        Sidang terbuka disertasi ini tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga diharapkan menjadi kontribusi konkret dalam mendorong reformasi kebijakan perpajakan nasional.

        Dengan pendekatan yang menggabungkan teori hukum dan praktik lapangan, gagasan RUU Transfer Pricing diharapkan dapat menjadi pijakan menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Sufri Yuliardi

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel:

        Berita Terkait