Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebijakan Bahlil Evaluasi Royalti Minerba Disoroti: Tax The Rich Sebenarnya!

        Kebijakan Bahlil Evaluasi Royalti Minerba Disoroti: Tax The Rich Sebenarnya! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana pemerintah menyesuaikan tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) menjadi sorotan netizen dari Indonesia. Ia mengundang pro dan kontra karena implikasinya terhadap ekonomi dari Tanah Air.

        Dikutip dari akun @VikirBaskervl, rencana penyesuaian tarif royalti minerba mengundang perdebatan karena dinilai tidak memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi dari Indonesia. Beberapa netizen bahkan menyebut bahwa keuntungan dari rencana tersebut nantinya hanya dipakai untuk membiayai program dari Makan Bergizi Gratis (MBG).

        Baca Juga: Saham Tambang Rontok Massal, Investor Buang Saham TINS hingga MDKA Imbas Royalti Minerba

        Namun beberapa akun tidak setuju atas hal tersebut. Banyak diantaranya mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah salah satu bentuk pajak orang kaya yang bisa dilakukan oleh Indonesia.

        "Tunggu. Apa salahnya konglo diperes? Konglo diperes yang turun hanya laju pertambahan kekayaan mereka. Kalo yang miskin kena peres yang turun harapan hidupnya. Kenapa kamu belain konglo dan menarasikan ini semata-mata demi MBG? Padahal, ini bentuk tax the rich yang sebenarnya," ungkap @VikirBaskervl.

        "Memeras konglo untuk membiayai MBG yang pro rakyat bawah. Untuk orang berakal sehat, ini pemerintahan yang benar. Cuman jaman sekarang orang gak punya otak," balas netizen lain.

        "Konglo tambang, sawit, migas kalo mau diperes silahkan. kalo dibenturkan dgn aparat yg udah dibayar tinggal viralkan ke rakyat. kalo ini gw setuju," dukung netizen lainnya.

        "Lebih tepatnya kekayaan pribadinya bang,kalo seperti royalti tambang nanti bonyok perusahaannya..yg digencet pekerjanya juga dan efisiensi sana-sini," cuit netizen lain.

        Adapun sebelumnya, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba) menyusul kenaikan harga mineral acuan (HMA) sejumlah komoditas sepanjang awal 2026. Usulan tersebut disampaikan dalam konsultasi publik revisi PP 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

        Dalam bahan paparan konsultasi publik, pemerintah mencatat kenaikan HMA pada komoditas tembaga, emas, perak, nikel, dan timah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pemerintah menilai kenaikan harga tersebut perlu diakomodasi melalui penyesuaian interval harga dan tarif royalti. 

        Pada komoditas tembaga, pemerintah mencatat rata-rata HMA 2026 mencapai 12.655,16 USD/dmt, lebih tinggi dibandingkan rata-rata 2025 sebesar 9.810,48 USD/dmt. Dalam dokumen itu disebutkan, sejak Oktober 2025 Periode II, HMA tembaga telah menembus 10.000 USD/dmt sehingga tarif royalti dalam PP 19/2025 sudah berada pada interval tertinggi. 

        “HMA Tembaga 2026 rata-rata 12.655,16 USD/dmt, jauh di atas rata-rata 2025 sebesar 9810,48 USD/dmt,” tulis bahan paparan tersebut. 

        Untuk emas, pemerintah mencatat HMA emas pada Maret 2026 Periode I berada di atas 5.000 USD/toz. Rata-rata HMA emas 2026 tercatat sebesar 4.746,02 USD/toz, sedangkan rata-rata 2025 sebesar 3.376,02 USD/toz. 

        Sementara itu, rata-rata HMA perak 2026 tercatat sebesar 79,27 USD/toz, meningkat dibandingkan rata-rata 2025 sebesar 38,23 USD/toz. Pemerintah juga mencatat HMA perak sempat mencapai 95,35 USD/toz pada Februari 2026 Periode II. 

        Pada komoditas nikel, rata-rata HMA 2026 tercatat sebesar 16.822,29 USD/dmt, lebih tinggi dibandingkan rata-rata 2025 sebesar 15.177,12 USD/dmt. Dalam dokumen tersebut disebutkan HMA nikel pada Februari 2026 Periode I sempat mencapai 17.774 USD/dmt sebelum turun menjadi 16.933,57 USD/dmt pada Mei 2026 Periode I. 

        Adapun rata-rata HMA timah 2026 tercatat sebesar 51.101,46 USD/ton, meningkat dibandingkan rata-rata 2025 sebesar 34.353,88 USD/ton. Pemerintah mencatat harga timah sempat mencapai 55.205 USD/ton pada Maret 2026. 

        Seiring perkembangan harga tersebut, pemerintah mengusulkan penyesuaian tarif royalti pada sejumlah komoditas.

        Untuk emas, pemerintah mengusulkan perubahan interval tarif royalti hingga lapisan tertinggi sebesar 20% untuk HMA di atas 5.000 USD/toz. Dalam PP 19/2025 saat ini, tarif tertinggi emas sebesar 16% untuk HMA di atas 3.000 USD/toz. 

        Pada komoditas timah, pemerintah mengusulkan tarif royalti tertinggi sebesar 20% untuk HMA di atas 50.000 USD/ton. Saat ini, PP 19/2025 menetapkan tarif tertinggi sebesar 10% untuk HMA di atas 40.000 USD/ton. 

        Sementara itu, tarif royalti perak diusulkan berubah dari skema tunggal 5% menjadi tarif progresif, mulai dari 5% untuk HMA di bawah 60 USD/toz hingga 8% untuk HMA di atas 100 USD/toz. 

        Untuk nikel, pemerintah mengusulkan penyesuaian interval HMA dalam tarif royalti bijih nikel, antara lain dengan menurunkan batas interval bawah dari sebelumnya di bawah 18.000 USD/ton menjadi di bawah 16.000 USD/ton. 

        Baca Juga: Pemerintah Siapkan Penataan Tambang Baru, Bahlil: Negara Harus Dapat Porsi Lebih Besar

        Selain penyesuaian tarif, pemerintah juga mengusulkan penambahan jenis dan tarif royalti pada sejumlah produk pengolahan dan pemurnian mineral, termasuk katoda tembaga, alloy pig iron, dan kobalt sebagai mineral ikutan dalam produk pengolahan dan/atau pemurnian selain komoditas nikel. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: