Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahlil Pastikan Koperasi Tetap Dapat Prioritas Kelola Tambang Usai Putusan MK

Bahlil Pastikan Koperasi Tetap Dapat Prioritas Kelola Tambang Usai Putusan MK Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dalam Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025. 

Dengan demikian, MK menegaskan cara pemberian prioritas izin usaha pertambangan hanya dapat diberikan dengan parameter yang jelas melalui proses penilaian objektif, transparan, dan akuntabel, bukan tindakan penunjukan langsung.

Merespon itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan keputusan MK terkait pengelolaan pertambangan oleh koperasi tidak menghapus hak prioritas yang diberikan kepada koperasi.

Bahlil menjelaskan, dalam putusan tersebut, koperasi tetap memiliki kesempatan mendapat prioritas untuk mengelola tambang, namun pelaksanaannya harus memiliki mekanisme dan aturan yang jelas.

"Di dalam keputusan MK itu dinyatakan bahwa pemberian prioritas itu tetap ada. Ditunjuk itu tidak serta merta harus ada mekanismenya, ada aturannya, makanya kita akan membuatkan aturan turunannya yaitu berbentuk Permen atau Kepmen. Jadi tetap diberikan prioritas," kata Bahlil kepada wartawan di Istana Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).

Bahlil menyebut koperasi tetap dapat memperoleh prioritas sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Hal ini tidak terkecuali bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Baca Juga: Bahlil Bakal Libatkan Pindad dalam Pengembangan CNG 3Kg

Baca Juga: Dekopin Siap Kawal Agenda Prabowo Jadikan Koperasi Motor Ekonomi Rakyat

"Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.

Sementara itu, mengenai pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas), Bahlil memastikan putusan MK tidak berlaku surut dan tidak memengaruhi izin yang sudah berjalan.

"Semuanya enggak ada yang dianulir satu pun jadi enggak ada masalah. Cuman dilakukan agar lebih transparan dan akuntabel. Itu akan dibuat dalam aturan turunan ya," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra