Indonesia dan Cina Teken Perjanjian Halal Pertama Antar Pemerintah, Ada Konsep 'HALAL+'
Kredit Foto: Istimewa
Sebuah langkah monumental dalam hubungan bilateral Indonesia dan Cina baru saja diukir. Tidak lagi sekadar soal perdagangan biasa, kedua negara kini menyatukan visi dalam ekosistem halal global melalui penandatanganan Recognition Agreement (RA) yang digelar di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Perjanjian ini istimewa karena untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia dan Cina secara resmi menjalin kerja sama antar pemerintah (G to G) di bidang jaminan produk halal. Kesepakatan ini ditandatangani antara BPJPH dan FUIN Halal Certification Center, sebuah lembaga halal luar negeri yang lahir dari kerangka kerja sama strategis Two Countries Twin Parks (TCTP).
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal, mengungkapkan bahwa perjanjian ini memiliki keistimewaan yang jauh melampaui pengakuan sertifikasi biasa. Ia menyebutnya sebagai konsep HALAL+.
“Kerja sama ini bukan hanya soal status halal. Yang dimaksud adalah HALAL+, yaitu pendekatan yang memperluas makna halal ke seluruh rantai nilai,” tegas Babe Haikal.
Ia menjelaskan bahwa HALAL+ mencakup sistem logistik, penyimpanan, hingga proses distribusi yang semuanya harus memenuhi standar halal secara menyeluruh. Dengan demikian, kolaborasi ini akan menciptakan simbiosis mutualisme yang menguntungkan kedua belah pihak sekaligus melindungi UMKM dalam negeri.
"Selama ini hambatannya tuh regulasi. Regulasi ini mesti kita atasi dengan cara G to G. Dengan begitu, apa yang kita impor benar-benar yang dibutuhkan, dan apa yang mereka perlukan benar-benar kita ekspor," ujarnya.
Sementara itu, CEO FUIN Halal Certification Center, You Shijie, menyambut antusias tonggak sejarah ini. Ia menegaskan bahwa kerja sama tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga tekstil hingga petrokimia.
Yang menarik, pasca penandatanganan ini, pihak FUIN berkomitmen untuk bekerja sama dengan laboratorium milik negara di Cina. Seluruh proses pengujian dan audit halal akan mengikuti standar ketat yang ditetapkan Indonesia.
“Kami akan memastikan seluruh proses pengujian dan audit mengikuti standar halal Indonesia. Dengan fondasi ini, kami dapat mempromosikan produk halal kepada lebih banyak investor dan pelaku industri Tiongkok agar bekerja sama dengan produsen Indonesia,” jelas You Shijie.
Ia bahkan menyebut bahwa produk halal bukan lagi sekadar kebutuhan umat Muslim, melainkan telah menjadi simbol kualitas premium yang diterima oleh masyarakat global, baik Muslim maupun non-Muslim.
Lebih dari sekadar perjanjian, kerja sama ini juga membuka jalan bagi proyek fisik yang ambisius. Kedua negara berencana membangun kawasan logistik halal terpadu yang akan mengintegrasikan gudang, produsen, hingga fasilitas pengujian ekspor-impor.
Baca Juga: Jamaah Haji Membeludak, Produk Halal RI Dibutuhkan di Saudi
Dengan pengakuan resmi dari BPJPH, FUIN Halal Certification Center kini resmi menjadi bagian dari ekosistem sertifikasi halal Indonesia. Hal ini membuka jalur lebar bagi produk-produk dari kawasan industri di Cina untuk memasuki pasar Indonesia sekaligus menembus pasar halal global.
“Ini adalah kali pertama perjanjian antar pemerintah ditandatangani. Halal adalah simbol kualitas tinggi. Kami percaya kerja sama ini dapat menciptakan hubungan yang lebih baik antarbangsa,” pungkas Babe Haikal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: